Menguak Kunci Sukses Juara All England 2016 Asal Indonesia!

All England

  
All England (All England Open Badminton Championships) (bahasa Indonesia: Kejuaraan Bulu Tangkis Inggris Terbuka) adalah salah satu kejuaraan bulu tangkis tertua dan paling prestisius di dunia. Diadakan sejak tahun 1899 dengan nama The Open English Championships, turnamen ini telah berpindah-pindah lokasi kejuaraan sebanyak enam kali. Saat ini All England diadakan di National Indoor Arena, Birmingham, dan sejak 1984 disponsori secara ekslusif oleh Yonex.

   Di Tahun 2015 All England juga menjalin kerjasama dengan 188BET sebagai Official Online Gaming Partner. Kemitraan ini akan berlangsung untuk periode 3 tahun hingga 2018. Turnamen ini dianggap sebagai Kejuaraan Dunia tak resmi bulu tangkis hingga tahun 1977 dan pernah berhenti dua kali karena perang dunia.

   All England Tahun 2016 ini di juarai oleh Atlet Indonesia loh pada nomor Ganda Campuran. Mau tau siapa Atlet tersebut? Mari kita kuak Biografi Juara All England 2016 Asal Indonesia.


Praveen Jordan





Praveen Jordan (lahir di Bontang, Indonesia, 26 April1993; umur 22 tahun) adalah salah satu pemain bulu tangkis Ganda Putra Indonesia berpasangan dengan Didit Juang Indrianto, dan Ganda Campuran bersama Vita Marissa. Bersama Vita, Praveen mendapatkan banyak pengalaman bermain di level dunia. Baru berpasangan pada awal tahun 2013, kini Praveen bersama Vita sudah mengoleksi dua gelar di Selandia Baru Terbuka dan Malaysia GPG. Namun kini Praveen Jordan dipasangkan dengan Debby Susanto.


Prestasi


Ganda Putra


  • 2012
    • Semifinal Ciputra Hanoi Vietnam International Challenge 2012 (bersama Didit Juang Indrianto)
    • Perempat final Indonesia Open Grand Prix Gold Badminton 2012 (bersama Didit Juang Indrianto)
  • 2013
    • Juara Prim-A Indonesia International Challenge 2013 (bersama Didit Juang Indrianto)

Ganda Campuran


  • 2011
    • Medali Perunggu Kejuaraan Asia Junior (bersama Tiara Rosalia Nuraidah)
  • 2013
    • Semifinalis MayBank Malaysia Open Super Series 2013 (bersama Vita Marissa)
    • Juara SkyCity New Zealand Open Grand Prix 2013 (bersama Vita Marissa)
    • Juara Yonex-Sunrise Malaysia Open Grand Prix Gold 2013 (bersama Vita Marissa)
    • Semifinalis Li-Ning Singapore Open Super Series 2013 (bersama Vita Marissa)
    • Juara Yonex-Sunrise Indonesia Open Grand Prix Gold 2013 (bersama Vita Marissa)
  • 2015
    • Finalist Yonex Sunrise Malaysia Master 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Joachim Fischer Nielsen/Christinna Pedersen 18-21,18-21
    • Semifinalis Yonex ALL England Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Zhang Nan/Zhao Yunlei 15-21, 10-21
    • Perempat Final Swiss Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Liu Cheng/Bao Yixin 19-21, 7-21
    • Semifinalis Yonex Sunrise India Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Joachim Fischer Nielsen/Christinna Pedersen 16-21, 14-21
    • R1 Maybank Malaysia Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Lee Chun Hei Reginald/Chau Hoi Wah 21-18, 21-23, 21-23
    • R1 OUE Singapore Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Xu Chen/Ma Jin 13-21, 16-21
    • Perempat Final Dong Feng Citroen Badminton Asia Championships 2015 (bersama Debby Susanto)Vs Lee Chun Hei Reginald/Chau Hoi Wah 21-14, 15-21, 20-22
    • R2 The Star Australia Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Lee Chun Hei Reginald/Chau Hoi Wah 19-21, 21-10, 8-21
    • R2 BCA Indonesia Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Joachim Fischer Nielsen/Christinna Pedersen 17-21, 15-21
    • Juara SEA Games 2015 Singapura (bersama Debby Susanto) Vs Chan Peng Soon/Goh Liu Ying 18–21, 21–13, 25–23
    • Semifinalis Yonex Open Chinese Taipei GPG 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Ko Sung Hyun/Kim Hana 20-22, 15-21
    • Perempat Final TOTAL BWF World Championships 2015 di Jakarta (bersama Debby Susanto) Vs Zhang Nan/Zhao Yunlei 13-21, 14-21
    • R2 Yonex Open Japan 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Ko Sung Hyun/Kim Hana 17-21, 10-21
    • R2 Victor Korea Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Tontowi Ahmad/Liliyana Natsir 10-21, 13-21
    • Finalis SCG Thailand GPG 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Choi Solgyu/Eom Hye Won 19-21, 21-17, 16-21
    • R2 Yonex Denmark Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Chris Adcock/Gabrielle Adcock 8-21, 12-21
    • Finalis Yonex French Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Ko Sung Hyun/Kim Hana 10-21, 21-15, 19-21
    • Perempat Final Bitburger Open GPG 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Robert Mateusiak/Nadiezda Zieba 13-21, 19-21
    • Perempat Final Thaihot China Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Zhang Nan/Zhao Yunlei 21-19, 13-21, 16-21
    • Perempat Final Hongkong Open 2015 (bersama Debby Susanto) Vs Zhang Nan/Zhao Yunlei 20-22, 21-17, 19-21
  • 2016
    • Juara All England 2016 (bersama Debby Susanto) Vs Joachim Fischer Nielsen/Christinna Pedersen 21-12, 21-17


    Debby Susanto


    Debby Susanto (lahir di Palembang, 3 Mei 1989; umur 26 tahun) adalah salah satu pemain bulu tangkis Ganda Campuran Indonesia yang berpasangan dengan Muhammad Rijal. Tournament Pertama yang Ia ikuti untuk mewakili Indonesia yaitu World Junior Championship 2006 di Korea. Pertandingan yang paling mengesankan bagi Ia yaitu German Junior 2007, kerena untuk pertama kalinya, Ia mendapat gelar tertinggi. Penggemar Fu Haifeng ini bercita - cita menjadi rangking 1 dunia.


    Prestasi

    Ganda Putri

  • 2008 : Semi final Vietnam Challenge 2008 (bersama Komala Dewi)
  • 2009 : Juara Vietnam International Challenge 2009 (bersama Pia Zebadiah Bernadet), Perempat final BINGO BONANZA PHILIPPINE GRAND PRIX GOLD 2009 (bersama Pia Zebadiah Bernadet), Perempat final New Zealand Open Grand Prix 2009 (bersama Pia Zebadiah Bernadet)
  • 2010 : Perempat final INDIA GRAND PRIX GOLD 2010 (bersama Richi Puspita Dili), Perempat final CHINESE TAIPEI GRAND PRIX GOLD 2010 (bersama Pia Zebadiah Bernadet)

Ganda Campuran


  • 2008 : Perempat final GGJP Indonesia Challenge 2008 (bersama Mochamad Rizki Delynugraha)
  • 2009 : Perempat final Yonex Sunrise India Open 2009 (bersama Muhammad Rijal), Semi final Vietnam International Challenge 2009 (bersama Muhammad Rijal), Semi final BINGO BONANZA PHILIPPINE GRAND PRIX GOLD 2009 (bersama Muhammad Rijal), Perempat final New Zealand Open Grand Prix 2009 (bersama Muhammad Rijal)
  • 2010 : Semi final INDIA GRAND PRIX GOLD 2010 (bersama Muhammad Rijal), Perempat final Kumpoo Macau Open Badminton Championships (bersama Muhammad Rijal), Perempat final INDONESIA GRAND PRIX GOLD 2010 (bersama Muhammad Rijal)
  • 2011 : Semi final 2011 Yonex – Sunrise India Open Superseries (bersama Muhammad Rijal), Perempat final Yonex Denmark Open (bersama Muhammad Rijal), Runner - up Yonex - Sunrise Syed Modi Memorial India Open Grand Prix Gold 2011 (bersama Muhammad Rijal)
  • 2012 : Perempat final YONEX German Open GPG 2012 (bersama Muhammad Rijal), Perempat final Badminton Asia Championships 2012 (bersama Muhammad Rijal), Runner - up INDONESIA OPEN GRAND PRIX GOLD BADMINTON 2012 (bersama Muhammad Rijal), Juara Yonex Chinese Taipei Open 2012 (bersama Muhammad Rijal), Perempat final YONEX Denmark Open 2012 (bersama Muhammad Rijal)
  • 2013 : Perempat final Djarum Indonesia Open Super Series 2013 (bersama Muhammad Rijal), Juara SEA Games XVII 2013 (bersama Muhammad Rijal)
  • 2014 : Perempat final Malaysia Open Super Series Premier 2014 (bersama Praven Jordan), Perempat final World Badminton Championship 2014 (bersama Praveen Jordan), Medali Perunggu Asian Games 2014 (bersama Praveen Jordan)
  • 2015 : Semifinalis Yonex All England Badminton Championships Super Series Premier 2015 (bersama Praveen Jordan), Semifinalis India Open Super Series 2015 (bersama Praveen Jordan), Perempat final Badminton Asia Championships 2015 (bersama Praveen Jordan), Medali Emas Sea Games 2015 (bersama Praveen Jordan), Finalis French open Super Series 2015(bersama Praveen Jordan)
  • 2016 : Juara All England Badminton Championships Super Series Premier 2016 (bersama Praveen Jordan)

Related Posts:

Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945


Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi terpimpin dari UUD 1945 

1. Kedudukan Presiden

Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS. Hal tersebut tampak dengan adanya tindakan presiden untuk mengangkat Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.

2. Pembentukan MPRS

Presiden juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.

Anggota MPRS ditunjuk dan diangkat oleh Presiden dengan syarat :

  • Setuju kembali kepada UUD 1945, Setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju pada manifesto Politik.
  • Keanggotaan MPRS terdiri dari 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, dan 200 orang wakil golongan.
  • Tugas MPRS terbatas pada menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR). Dimana semua anggotanya ditunjuk oleh presiden. Peraturan DPRGR juga ditentukan oleh presiden. Sehingga DPRGR harus mengikuti kehendak serta kebijakan pemerintah. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.

Tugas DPR GR adalah sebagai berikut :

  • Melaksanakan manifesto politik 
  • Mewujudkan amanat penderitaan rakyat 
  • Melaksanakan Demokrasi Terpimpin 

4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
Pelaksanaannya kedudukan DPAS juga berada dibawah pemerintah/presiden sebab presiden adalah ketuanya. Hal ini disebabkan karena DPAS yang mengusulkan dengan suara bulat agar pidato presiden pada hari kemerdekaan RI 17 AGUSTUS 1959 yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN berdasarkan Penpres No.1 tahun 1960. Inti Manipol adalah USDEK(Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.

5. Pembentukan Front Nasional

Front Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.Tujuannya adalah menyatukan segala bentuk potensi nasional menjadi kekuatan untuk menyukseskan pembangunan. Front Nasional dipimpin oleh Presiden Sukarno sendiri. 

Tugas front nasional adalah sebagai berikut :
  • Menyelesaikan Revolusi Nasional 
  • Melaksanakan Pembangunan 
  • Mengembalikan Irian Barat 

6. Pembentukan Kabinet Kerja

Tanggal 9 Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan (reshuffle). Program kabinet ini adalah sebagai berikut :
  • Mencukupi kebutuhan sandang pangan 
  • Menciptakan keamanan Negara 
  • Mengembalikan Irian Barat. 

7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom

Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia. Pada masa demokrasi terpimpin pemerintah mengambil langkah untuk menyamakan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan menyampaikan ajaran NASAKOM (Nasionalis, Agama, dan Komunis).Tujuannya untuk menggalang persatuan bangsa.
Bagi presiden NASAKOM merupakan cerminan paham berbagai golongan dalam masyarakat. Presiden yakin bahwa dengan menerima dan melaksanakan Nasakom maka persatuan Indonesia akan terwujud. Ajaran Nasakom mulai disebarkan pada masyarakat. Dikeluarkan ajaran Nasakom sama saja dengan upaya untuk memperkuat kedudukan Presiden sebab jika menolak Nasakom sama saja dengan menolak presiden.
Kelompok yang kritis terhadap ajaran Nasakom adalah kalangan cendekiawan dan ABRI. Upaya penyebarluasan ajaran Nasakom dimanfaatkan oleh PKI dengan mengemukakan bahwa PKI merupakan barisan terdepan pembela NASAKOM. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.

8. Adanya ajaran RESOPIM

Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-16.
Inti dari ajaran ini adalah bahwa seluruh unsur kehidupan berbangsa dan bernegara harus dicapai melalui revolusi, dijiwai oleh sosialisme, dan dikendalikan oleh satu pimpinan nasional yang disebut Panglima Besar Revolusi (PBR), yaitu Presiden Sukarno.
Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.

9. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

TNI dan Polri disatukan menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang terdiri atas 4 angkatan yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, dan Angkatan Kepolisian. Masing-masing angkatan dipimpin oleh Menteri Panglima Angkatanyang kedudukannya langsung berada di bawah presiden. ABRI menjadi salah satu golongan fungsional dan kekuatan sosial politik Indonesia.

10. Pentaan Kehidupan Partai Politik

Pada masa demokrasi Parlementer, partai dapat melakukan kegiatan politik secara leluasa. Sedangkan pada masa demokrasi terpimpin, kedudukan partai dibatasi oleh penetapan presiden No. 7 tahun 1959. Partai yang tidak memenuhi syarat, misalnya jumlah anggota yang terlalu sedikit akan dibubarkan sehingga dari 28 partai yang ada hanya tinggal 11 partai. Tindakan pemerintah ini dikenal dengan penyederhanaan kepartaian.
Pembatasan gerak-gerik partai semakin memperkuat kedudukan pemerintah terutama presiden. Kedudukan presiden yang kuat tersebut tampak dengan tindakannya untuk membubarkan 2 partai politik yang pernah berjaya masa demokrasi Parlementer yaitu Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI). Alasan pembubaran partai tersebuat adalah karena sejumlah anggota dari kedua partai tersebut terlibat dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Kedua Partai tersebut resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1960.


11. Arah Politik Luar Negeri

A. Politik Konfrontasi Nefo dan Oldefo

Terjadi penyimpangan dari politik luar negeri bebas aktif yang menjadi cenderung condong pada salah satu poros. Saat itu Indonesia memberlakukan politik konfrontasi yang lebih mengarah pada negara-negara kapitalis seperti negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Politik Konfrontasi tersebut dilandasi oleh pandangan tentang Nefo (New Emerging Forces) dan Oldefo (Old Established Forces)
Nefo merupakan kekuatan baru yang sedang muncul yaitu negara-negara progresif revolusioner (termasuk Indonesia dan negara-negara komunis umumnya) yang anti imperialisme dan kolonialisme.
Oldefo merupakan kekuatan lama yang telah mapan yakni negara-negara kapitalis yang neokolonialis dan imperialis (Nekolim). Untuk mewujudkan Nefo maka dibentuk poros Jakarta-Phnom Penh-Hanoi-Peking-Pyong Yang. Dampaknya ruang gerak Indonesia di forum internasional menjadi sempit sebab hanya berpedoman ke negara-negara komunis.

B. Politik Konfrontasi Malaysia

Indonesia juga menjalankan politik konfrontasi dengan Malaysia. Hal ini disebabkan karena pemerintah tidak setuju dengan pembentukan negara federasi Malaysia yang dianggap sebagai proyek neokolonialisme Inggris yang membahayakan Indonesia dan negara-negara blok Nefo.
Dalam rangka konfrontasi tersebut Presiden mengumumkan Dwi Komando Rakyat (Dwikora) pada tanggal 3 Mei 1964, yang isinya sebagai berikut.
Perhebat Ketahanan Revolusi Indonesia.
Bantu perjuangan rakyat Malaysia untuk membebaskan diri dari Nekolim Inggris.
Pelaksanaan Dwikora dengan mengirimkan sukarelawan ke Malaysia Timur dan Barat menunjukkan adanya campur tanggan Indonesia pada masalah dalam negeri Malaysia.

C. Politik Mercusuar

Politik Mercusuar dijalankan oleh presiden sebab beliau menganggap bahwa Indonesia merupakan mercusuar yang dapat menerangi jalan bagi Nefo di seluruh dunia. Untuk mewujudkannya maka diselenggarakan proyek-proyek besar dan spektakuler yang diharapkan dapat menempatkan Indonesia pada kedudukan yang terkemuka di kalangan Nefo. Proyek-proyek tersebut membutuhkan biaya yang sangat besar mencapai milyaran rupiah diantaranya diselenggarakannya GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) yang membutuhkan pembangunan kompleks Olahraga Senayan serta biaya perjalanan bagi delegasi asing.
Pada tanggal 7 Januari 1965, Indonesia keluar dari keanggotaan PBB sebab Malaysia diangkat menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB.

D. Politik Gerakan Non-Blok

Gerakan Non-Blok merupakan gerakan persaudaraan negara-negara Asia-Afrika yang kehidupan politiknya tidak terpengaruh oleh Blok Barat maupun Blok Timur. Selanjutnya gerakan ini memusatkan perjuangannya pada gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa Asia-Afrika dan mencegah perluasan Perang Dingin. Keterlibatan Indonesia dalam GNB menunjukkan bahwa kehidupan politik Indonesia di dunia sudah cukup maju.
GNB merupakan gerakan yang bebas mendukung perdamaian dunia dan kemanusiaan. Bagi RI, GNB merupakan pancaran dan revitalisasi dari UUD1945 baik dalam skala nasional dan internasional.

Besarnya kekuasaan Presiden dalam Pelaksanaan demokrasi terpimpin tampak dengan:
  • Pengangkatan Ketua MPRS dirangkap oleh Wakil Perdana Menteri III serta pengagkatan wakil ketua MPRS yang dipilih dan dipimpin oleh partai-partai besar serta wakil ABRI yang masing-masing berkedudukan sebagai menteri yang tidak memimpin departemen.
  • Pidato presiden yang berjudul ”Penemuan Kembali Revolusi Kita” pada tanggal 17 Agustus 1959 yang dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) ditetapkan sebagai GBHN atas usul DPA yang bersidang tanggal 23-25 September 1959.
  • Inti Manipol adalah USDEK (Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia). Sehingga lebih dikenal dengan MANIPOL USDEK.
  • Pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi yang berarti sebagai presiden seumur hidup.
  • Pidato presiden yang berjudul ”Berdiri di atas Kaki Sendiri” sebagai pedoman revolusi dan politik luar negeri.
  • Presiden berusaha menciptakan kondisi persaingan di antara angkatan, persaingan di antara TNI dengan Parpol.
  • Presiden mengambil alih pemimpin tertinggi Angkatan Bersenjata dengan di bentuk Komandan Operasi Tertinggi (KOTI).

12. SISTEM EKONOMI DEMOKRASI TERPIMPIN

Seiring dengan perubahan politik menuju demokrasi terpimpin maka ekonomipun mengikuti ekonomi terpimpin. Sehingga ekonomi terpimpin merupakan bagian dari demokrasi terpimpin. Dimana semua aktivitas ekonomi disentralisasikan di pusat pemerintahan sementara daerah merupakan kepanjangan dari pusat. Langkah yang ditempuh pemerintah untuk menunjang pembangunan ekonomi adalah sebagai berikut.

1. Pembentukan Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas)

Untuk melaksanakan pembangunan ekonomi di bawah Kabinet Karya maka dibentuklah Dewan Perancang Nasional (Depernas) pada tanggal 15 Agustus 1959 dipimpin oleh Moh. Yamin dengan anggota berjumlah 50 orang.

Tugas Depernas :
  • Mempersiapkan rancangan Undang-undang Pembangunan Nasional yang berencana
  • Menilai Penyelenggaraan Pembangunan
  • Hasil yang dicapai, dalam waktu 1 tahun Depenas berhasil menyusun Rancangan Dasar Undang-undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961-1969 yang disetujui oleh MPRS.
  • Mengenai masalah pembangunan terutama mengenai perencanaan dan pembangunan proyek besar dalam bidang industri dan prasarana tidak dapat berjalan dengan lancar sesuai harapan.
  • 1963 Dewan Perancang Nasional (Depernas) diganti dengan nama Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin oleh Presiden Sukarno.

Tugas Bappenas adalah :
  • Menyusun rencana jangka panjang dan rencana tahuanan, baik nasional maupun daerah.
  • Mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan.
  • Menyiapkan serta menilai hasil kerja mandataris untuk MPRS.

2. Penurunan Nilai Uang (Devaluasi)

Tujuan dilakukan Devaluasi :
  • Guna membendung inflasi yang tetap tinggi
  • Untuk mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat
  • Meningkatkan nilai rupiah sehingga rakyat kecil tidak dirugikan.
Maka pada tanggal 25 Agustus 1959 pemerintah mengumumkan keputusannya mengenai penuruan nilai uang (devaluasi), yaitu sebagai berikut :

a. Uang kertas pecahan bernilai Rp. 500 menjadi Rp. 50

b. Uang kertas pecahan bernilai Rp. 1.000 menjadi Rp. 100

c. Pembekuan semua simpanan di bank yang melebihi Rp. 25.000

Tetapi usaha pemerintah tersebut tetap tidak mampu mengatasi kemerosotan ekonomi yang semakin jauh, terutama perbaikan dalam bidang moneter. Para pengusaha daerah di seluruh Indonesia tidak mematuhi sepenuhnya ketentuan keuangan tersebut.
Pada masa pemotongan nilai uang memang berdampak pada harga barang menjadi murah tetapi tetap saja tidak dapat dibeli oleh rakyat karena mereka tidak memiliki uang. Hal ini disebabkan karena :
Penghasilan negara berkurang karena adanya gangguan keamanan akibat pergolakan daerah yang menyebabkan ekspor menurun.
Pengambilalihan perusahaan Belanda pada tahun 1958 yang tidak diimbangi oleh tenaga kerja manajemen yang cakap dan berpengalaman.
Pengeluaran biaya untuk penyelenggaraan Asian Games IV tahun 1962, RI sedang mengeluarkan kekuatan untuk membebaskan Irian Barat.

3. Kenaikan laju inflasi

Latar Belakang meningkatnya laju inflasi :

  • Penghasilan negara berupa devisa dan penghasilan lainnya mengalami kemerosotan.
  • Nilai mata uang rupiah mengalami kemerosotan.
  • Anggaran belanja mengalami defisit yang semakin besar.
  • Pinjaman luar negeri tidak mampu mengatasi masalah yang ada.
  • Upaya likuidasi semua sektor pemerintah maupun swasta guna penghematan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran belanja tidak berhasil.
  • Penertiban administrasi dan manajemen perusahaan guna mencapai keseimbangan keuangan tak memberikan banyak pengaruh.
  • Penyaluran kredit baru pada usaha-usaha yang dianggap penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan mengalami kegagalan.
Kegagalan-kegagalan tersebut disebabkan karena:
  • Pemerintah tidak mempunyai kemauan politik untuk menahan diri dalam melakukan pengeluaran.
  • Pemerintah menyelenggarakan proyek-proyek mercusuar seperti GANEFO (Games of the New Emerging Forces ) dan CONEFO (Conference of the New Emerging Forces) yang memaksa pemerintah untuk memperbesar pengeluarannya pada setiap tahunnya.
Dampaknya :
  • Inflasi semakin bertambah tinggi
  • Harga-harga semakin bertambah tinggi
  • Kehidupan masyarakat semakin terjerpit
  • Indonesia pada tahun 1961 secara terus menerus harus membiayai kekeurangan neraca pembayaran dari cadangan emas dan devisa.
  • Ekspor semakin buruk dan pembatasan Impor karena lemahnya devisa.
  • 1965, cadangan emas dan devisa telah habis bahkan menunjukkan saldo negatif sebesar US$ 3 juta sebagai dampak politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara barat.
  • Kebijakan pemerintah :
  • Keadaan defisit negara yang semakin meningkat ini diakhiri pemerintah dengan pencetakan uang baru tanpa perhitungan matang. Sehingga menambah berat angka inflasi.
  • 13 Desember 1965 pemerintah mengambil langkah devaluasi dengan menjadikan uang senilai Rp. 1000 menjadi Rp. 1.

Dampaknya dari kebijakan pemerintah tersebut :
  • Uang rupiah baru yang seharusnya bernilai 1000 kali lipat uang rupiah lama akan tetapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai sekitar 10 kali lipat lebih tinggi dari uang rupiah baru.
  • Tindakan moneter pemerintah untuk menekan angka inflasi malahan menyebabkan meningkatnya angka inflasi.

Related Posts:

KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL



KERJA SAMA EKONOMI INTERNASIONAL


Baca Selengkapnya

Kerja sama ekonomi internasional adalah suatu kerja sama dalam bidang ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara lain. Kerja sama tersebut dapat terjadi hanya melibatkan dua negara saja maupun lebih. Dalam lingkup kehidupan bernegara. Saat ini hampir tidak ada negara yang dapat hidup sendiri. Suatu negara pasti membutuhkan kerja sama ekonomi dengan negara lain.


Baca Selengkapnya

1. Faktor-Faktor Pendorong Kerja Sama Ekonomi

Mengapa suatu negara melakukan kerja sama dengan negara lain? Beberapa faktor yang mendorong kerja sama ekonomi antarnegara sebagai berikut.
  • · Terbatasnya Kemampuan Negara dalam Memproduksi Barangdan Jasa. Jenis barang dan jasa yang dibutuhkan penduduk suatu negara sangat beragam. Di sisi lain, kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan itu terbatas. Penyebabnya antara lain tidak memiliki sumber daya alam atau teknologi. Untuk mengatasinya, negara tersebut melakukan perdagangan dengan negara lain.
  • · Perbedaan Sumber Daya Alam, Iklim, dan Sosial Budaya. Faktor-faktor alami yang dimiliki tiap-tiap negara tidaklah sama. Contohnya, sumber daya alam, iklim, dan keadaan sosial budaya di Indonesia berbeda dengan Jepang. Indonesia bisa menghasilkan kayu tropis yang berdiameter tebal, sedangkan Jepang tidak.
  • · Tuntutan Era Globalisasi. Era globalisasi menyebabkan tidak ada satu negara di dunia yang dapat hidup sendiri. Kemajuan teknologi menyebabkan batas-batas negara seolah menjadi kabur. Globalisasi harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kerja sama ekonomi.
  • · Keinginan Membuka Kerja Sama, Hubungan Politik, dan Dukungan dari Negara Lain. Selain keuntungan yang bersifat ekonomi, kerja sama didasari faktor nonekonomi. Setiap negara yang berdaulat pasti ingin membuka kerja sama, hubungan politik, dan dukungan negara lain.
  • · Keinginan Memperoleh Keuntungan dan Meningkatkan Pendapatan Negara. Setiap kerja sama ekonomi yang dijalankan Indonesia pada dasarnya dilandasi keinginan untuk memperoleh keuntungan. Bentuk keuntungan misalnya pemasukan devisa negara dari kegiatan ekspor. Indonesia tengah menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, misalnya barang-barang kerajinan. Selain devisa, keuntungan dalam kerja sama juga berupa transfer teknologi dan keahlian dari negara maju.


2. Tujuan Kerja Sama Ekonomi

Kerja sama ekonomi antarnegara memiliki tujuan sebagai berikut.
  • Meningkatkan Ekspor Impor. Untuk memperlancar ekspor impor, Indonesia bergabung dalam organisasi perdagangan sehingga mengetahui kebijakan perdagangan antarnegara. Dengan begitu, Indonesia bisa meningkatkan kinerja ekspor tanpa melanggar aturan.
  • Mempercepat Pembangunan Nasional. Kerja sama ekonomi antarnegara berguna untuk mendapatkan modal dan bantuan pembangunan. Kebutuhan dana tersebut disalurkan melalui Bank Pembangunan Asia, Bank Dunia, atau lembaga keuangan internasional lainnya.
  • Membebaskan Negara dari Keterbelakangan Ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tiap-tiap negara berbeda-beda. Kerja sama ini diharapkan mampu mengurangi ketertinggalan melalui pemberian bantuan berupa modal, teknik, dan sumber daya manusia yang ahli.
  • Mempererat Jalinan Persahabatan Antarnegara. Keterlibatan negara-negara di dunia dapat mempererat persahabatan antarnegara di dunia. Kondisi ini memberikan sinyal positif dalam menjaga persaudaraan antarnegara.
  • Memelihara Perdamaian Dunia. Untuk mewujudkan perdamaian dibutuhkan peran aktif beberapa negara di dunia. Perdamaian dunia dapat terwujud melalui kerja sama ekonomi antarnegara.


3. Hambatan dalam Kerja Sama Ekonomi

Beberapa hambatan dalam kerja sama ekonomi antarnegara sebagai berikut.
  • Ideologi Negara Berbeda. Perbedaan ideologi dapat menghambat kerja sama ekonomi antarnegara. Misalnya, Cina yang berideologi komunis pernah menutup diri untuk bekerja sama dengan negara lain. Saat ini Cina menjadi negara yang terbuka. Faktanya, saat ini hampir tidak ada negara yang menutup diri dari kerja sama ekonomi antarnegara.
  • Konflik dan Peperangan. Kondisi politik dan keamanan suatu negara tidaklah sama. Ada yang kondisinya stabil, tetapi ada yang sedang goyah akibat konflik di dalam negeri atau peperangan. Kondisi ini akan menghambat kerja sama ekonomi antarnegara di dunia.
  • Kebijakan Perdagangan yang Merugikan Negara Lain. Dalam kegiatan ekspor impor, suatu negara sering menerapkan kebijakan yang bertujuan melindungi industri dalam negeri dan meningkatkan daya saing. Dampak kebijakan ini juga dapat mempengaruhi hubungan antarnegara sehingga menghambat kerja sama ekonomi.
  • Perbedaan Kepentingan Tiap-Tiap Negara. Kerja sama dibutuhkan bagi perkembangan dan masa depan negara di dunia. Akan tetapi, dalam kerja sama antarnegara tiap-tiap negara memiliki kepentingan yang berbeda. Perbedaan ini& dapat menghambat kerja sama yang harmonis.


4. Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi

a. Kerja Sama Bilateral

Kerja sama bilateral adalah sebuah bentuk kerja sama yang melibatkan dua negara di dunia. Misalnya kerja sama antara Indonesia dengan Republik Korea dalam bidang ekonomi dan teknik.

b. Kerja Sama Antarregional ( Internasional )

Kerja sama antarregional adalah bentuk kerja sama yang melibatkan beberapa negara dalam satu kawasan dengan beberapa negara di kawasan lain. Misalnya negara-negara Uni Eropa menjalin kerja sama dengan negara-negara ASEAN.

c. Kerja Sama Regional

Kerja sama regional adalah bentuk kerja sama yang terjalin& antara beberapa negara dalam satu wilayah atau kawasan. Kerja sama ini tidak dapat dilepaskan dari persamaan lokasi, historis geografis, teknik, sumber daya alam, dan pemasaran. Misalnya ASEAN di wilayah Asia Tenggara, APEC di wilayah Asia Pasifik, dan MEE di wilayah Eropa.

d. Kerja Sama Multilateral

Kerja sama multilateral adalah bentuk kerja sama yang melibatkan beberapa negara di dunia tanpa memandang batas wilayah tertentu. Kerja sama ini bersifat global atau internasional. Misalnya, WTO, PBB, Bank Dunia, ILO, WHO, dan UNDP.

5. Badan Kerja Sama Ekonomi


A. Bilateral

  • Indonesia – Jepang : ekspor – impor, ODA ( bantuan pembangunan tingkat pemerintah ), investasi swasta
  • Indonesia – India : ekspor – impor minyak sawit, kacang mete , daging sapi
  • Indonesia – Belanda : perdagangan, investasi, kegiatan kelompok kerja ( Pokja ) di bidang seperti energy, pertanian , kehutanana, perikanan serta riset dan teknologi. Kerja sama bidang ekonomi, perdagangan dan investasi.
B. Regional
  • ASEAN (Association of South East Asian Nation)
ASEAN adalah organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di AsiaTenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri ASEAN,yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada perkembangannya, lima negara AsiaTenggara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam ikut bergabung dalamASEAN. ASEAN dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan melibatkan komite di berbagai bidang

  •  AFTA
(ASEAN Free Trade Area)AFTA atau kawasan perdagangan bebas ASEAN adalah forum kerja sama antarnegara ASEAN yangbertujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas di seluruh kawasan ASEAN. Konsep perdaganganbebas ini antara lain meliputi penghapusan atau penurunan tarif perdagangan barang sesama negaraASEAN sehingga menurunkan biaya ekonomi. Pembentukan AFTA berawal dari pertemuan anggotaASEAN pada KTT ASEAN ke-4 di Singapura pada Januari 1992. Berikut ini beberapa tujuan AFTA.


a) Meningkatkan spesialisasi di negara-negara ASEAN.
b) Meningkatkan ekspor dan impor baik bagi ASEAN ataupun di luar ASEAN.
c) Meningkatkan investasi bagi negara ASEAN

  • APEC
(Asia Pacific Economic Cooperation)APEC merupakan forum kerja sama negara di kawasan Asia Pasifik untuk meningkatkan pertumbuhanekonomi, perdagangan, dan investasi di antara sesama negara anggota. Keberadaan APEC atas prakarsaBob Hawke (perdana menteri Australia). Tujuan dari APEC tertuang dalam Deklarasi Bogor pada tahun1994, yaitu menetapkan kawasan APEC sebagai kawasan perdagangan dan investasi bebas dan terbukayang berlaku paling lambat tahun 2020. Untuk negara anggota yang termasuk dalam kategori negaramaju, kawasan bebas dan terbuka harus sudah terealisasi paling lambat 2010. Untuk mencapaitujuannya, APEC dalam melakukan kegiatannya selalu berlandaskan pada prinsip kesepakatan bersamayang sifatnya tidak mengikat, dialog terbuka, serta prinsip saling menghargai pandangan dan pendapatseluruh anggota. Keputusan yang diambil oleh APEC dibuat berdasarkan konsensus dan kesepakatanyang sifatnya sukarela. Indonesia merupakan salah satu negara pencetus APEC. Indonesia pernahmenjadi tuan rumah pertemuan pemimpin APEC II di kota Bogor pada tahun 1994. KeikutsertaanIndonesia dalam forum APEC diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomiannasional, investasi, dan perdagangan internasional. Selain itu, keanggotaan Indonesia juga diharapkan dapat memperlancar dan mempererat kerja sama nonekonomi antarsesama negara anggota padatingkat bilateral maupun multilateral
  • EU (European Union)
European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politiknegara di Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan Traktat Roma tentang pendiriankomunitas energi atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat EkonomiEropa (MEE). Lembaga-lembaga tersebut pada tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi satu organisasiyaitu Masyarakat Eropa (ME) dan kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa. Kegiatan Uni Eropapada awalnya hanya terbatas di bidang perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan anggotaUni Eropa, berkembang pula bentuk kerja sama itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang ekonomiyang lebih luas, seperti kebijakan perpajakan, perindustrian, pertanian, dan politik. Upaya ini dilanjutkandengan membentuk pasaran bersama, sebuah perjanjian untuk menghapus halangan terhadapmobilitas faktor produksi sesama negara anggota Uni Eropa. Anggota Uni Eropa terdiri atas 27 negara.Negara negara anggota UE terdiri atas: Irlandia, Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, Austria,Belgia, Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia, Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia,Siprus, Malta, Slovakia, Latvia, Lithuania, Estonia, Rumania, Bulgaria.
  • NAFTA
Merupakan blok perdagangan di Amerika Utara yang beranggotakan Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko yang bertujuan untuk mengadakan perdagangan bebas sesame anggotanya guna meningkatkan kemakmuran rakyat di ketiga Negara anggotanya
  •  EFTA (European Free Trade Area)
EFTA didirikan pada tahun 1959 sebagai lembaga kerja sama ekonomi antara negara-negara Eropa yangtidak termasuk MEE. Negara anggota EFTA terdiri atas Austria, Swiss, Denmark, Norwegia, Swedia, dan Portugal
  • SAARC (South Association for regional cooperation)
Adalah bentuk kerjasama yang beranggotakan negara di kawasan Asia Selatan. Kerjasama ini di bentuk pada tanggal 8 Desember 1985 yang diprakarsai negara Bangladesh, Bhutan, India, Maladewa, Nepal, Pakistan, dan Sri Lanka. SAARC bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi negara-negara di kawasan Asia Selatan.

C. Kerja sama International

  • Bank Dunia
Didirikan atas dasar kesepakatan konferensi bretoon woods tanggal 27 Desember 1945. Bank dunia mulai beroperasi pada tanggal 25 Juni 1946 dengan tugasnya membantu negara-negara yang rusak akibat perang. Bank dunia memiliki tujuan antara lain:

  1. Memberikan bantuan perbaikan dan pembangunan negara anggota
  2. Mempromosikan penanaman modal swasta asing melalui pemberian pinjaman berkaitan penanaman modal swasta
  3. Memproklamasikan pinjaman jangka panjang dalam perdagangan antarnegara dan menyeleksi program-program penting berkaitan dengan penanaman modal swasta
Pada pelaksanaan programnya, bank dunia dibantu oleh beberapa lembaga keuangan lainnya sebagai berikut:
  • IBRD
Berdiri pada tanggal 27 desember 1945 dan mulai beroperasi pada 6 juni 1946. IBRD bertujuan membantu perbaikan dan pembangunan negara-negara anggota melalui penanaman modal produktif; mendukung penanaman modal swasta bagi negara berkembang; meningkatkan perdagangan antarnegara dan memelihara kondisi neraca pembayara; mengatur dan menjamin pinjaman agar tepat sasaran dan tepat guna, serta menuntun operasional pinjaman dengan memerhatikan faktor penanaman modal.
  • IDA
Berdiri pada 15 september 1960. Lembaga dunia ini menangani masalah pembangunan dan kemajuan negara-negara berkembang
  • IFC
Berdiri pada tahun 1956. IFC bertujuan untuk membiayai kegiatan penanaman modal swasta di negara berkembang; membantu perusahaan swasta mengalokasikan dana dipasar uang dunia; serta menyediakan bantuan teknik dan analisis bagian dunia usaha dan pemerintah
  • MIGA
Berdiri pada tahun 1985 yang memberikan jaminan dan mempromosikan penanaman modal langsung kepada negara-negara berkembang
  • ICSID
Dibentuk pada tanggal 1966. Lembaga ini bertugas untuk menyelesaikan perselisihan investasi atau penanaman modal antara pemerintah dan negara asing
  • IMF (Intenational monetary fund)
Didirikan berdasarkan konferensi bretton woods, di new hampshare, amerika serikat yang berlangsung 1-22 juli 1944. Pembentukan ini dimaksudkanuntuk menata pembayaran internasional yang kacau akiat perang. Lembaga ini memberikan pinjaman dana untuk membantu masalah keuangan suatu negara. Tujuan dibentuknya IMF:

  1. Memajukan kerjasama moneter internasional
  2. Memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perdagangan antarnegara
  3. Memelihara kestabilan perdagangan antarnegara
  4. Menjaga perjanjian dan menghindari persaingan perdagangan yang tidak sehat
  5. Menciptakan sistem pembayaran yang lancar dalam perdagangan antarnegara
  6. Mengurangi hambatan perdagangan negara
  7. Memberikan keyakinan kepada negara anggota melalui persediaan sumber dana.

  • ADB (asian development bank)
Berdiri pada tahun 1966 bertujuan mendukung perkembangan sosial dan ekonomi di kawasan asia dan Pasifik dan memberikan bantuan kepada negara Asia yang sedang melaksanankan pembangunan. 

Fungsi ADB:
  1. Memberikan pinjaman dan modal untuk kemajuan ekonomi dan sosial
  2. Memberikan bantuan teknik dan jasa konsultan pembangunan
  3. Mendorong penanaman modal swasta dan modal pelaksanaan pembangunan
  4. Menanggapi permintaan bantuan dari negara anggota
  5. Ecosoc (economic and social council)
  6. Badan dunia yang menangani masalah ekonomi dan sosial. Pertama kali melakukan pertemuan 23 januaei 1946 di Londong, Inggris.
Tugas ADB:

  1. Mengkoordinasi kegiatan ekonomi dan sosial PBB
  2. Menampung isu-isu tentang hak asasi manusia (HAM)
  3. Memfasilitasi kerjasama budaya dan pendidikan internasional
Badan-badan khusus yang membantu menjalankan tugasnya:
  • WHO (World health organization)
Berdiri pada 7 april 1948 bertindak sebagai koordinasi kesehatan internasional yang bermarkas di Geneva, Swiss.

  • ILO (international labour organization)
Berdiri pada 11 april 1919 di bentuk LBB melalui Traktat Versailes (Treaty of Versailes)
Tujuan:
  1. Mewujudkan perdamaian dan terciptanya keadilan sosial
  2. Meningkatkan kesejahteraan buruh
  3. Memperjuangkan standar hidup layak
  4. Menciptakan kestabilan ekonomi dan sosial.

  • FAO (Food Agricultural organization)
Badan khusus yang menangani masalah ketersediaan pangan dan pertanian dunia, berdiri pada 26 oktober 1945. Tujuannya meningkatkan dan memajukan kualitas bahan makanan, mengurangi kelaparan, dan mempromosikan kegiatan pembangunan di pedesaan.

  • UNESCO (united nations education scientific and cultural organization)
Badan dunia yang khusus menangani masalah pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya. Bertugas untuk melakukan kerjasama di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan budaya dlam rangka penegakan hukum, penegakan HAM, dan penegakan keadilan.

  • UNIDO (united nations industial development organization)
Badan dunia yang menangani masalah pembangunan industru di negara-negara berkembang yang akan memberi bantuan tekhnis, program latihan, penelitian, dan menyediakan informasi. Berdiri pada tanggal 24 juli 1967
  • OPEC (organization of the petroleum exporting countries)
Badan usaha yang beranggotakan negara-negara pengekspor minyak. Berdiri pada 14 september 1960 di Baghdad, Irak. Pada 1 september 1965 kantor sekreteriat di pindah ke Vienna, Austria.
Tujuan OPEC:
  1. Mengatur produksi dan pemasaran minyak untuk menghindari dari persaingan tidak sehat
  2. Memelihara kestabilan harga minyak mentah dunia
  3. Menginfestasikan produksi minyak mentah dunia dalam upaya memenuhi kebutuhan dunia.

  • WTO (world trade organization)
Di bentuk pada 1 januari 1995 di Ganeva, Swiss. Dibentuk untuk menggantikan GAAT (General agreement on tariff and trade). Tujuan WTO dibentuk untuk mengurusi masalah perdagangan antarnegara
Tugas WTO:
  1. Memantau penyelanggaraan perdagangan antarnegara
  2. Mengevolusi kebijakan perdagangan nasional negara anggota
  3. Menjadi forum negosiasi perdagangan dan menangani perselisihan perdagangan antarnegara
  4. Memberikan bantuan teknik dan pelatihan bagi negara-negara berkembang

  • OECD (Organization for economic coorperation and development)
Berdiri pada tahun 1961. Bergerak di bidang kerjasama ekonomi dan pembangunan yang bertujuan membentuk kerjasama ekonomi antarnegara anggota.

  • UNDP (united nations development programme)
Berdiri pada November 1945. Badan dunia dibawah PBB yang tugasnya memberikan sumbangan untuk membiayai program pembangunan negara-negara berkembang.


6. Dampak Kerja Sama Ekonomi bagi Bangsa Indonesia

A. Dampak Positif Kerja Sama Ekonomi

Dampak positif yang diakibatkan oleh kerja sama ekonomi bagi Indonesia sebagai berikut.

  • Mendorong Proses Pembangunan Nasional. Proses pembangunan membutuhkan faktor-faktor pendorong, salah satunya adalah modal. Melalui kerja sama ekonomi, Indonesia bisa memperoleh pinjaman modal dari negara sahabat dan lembaga ekonomi dunia. Jenis pinjaman yang banyak dimanfaatkan adalah pinjaman lunak. Pinjaman ini berbunga rendah& dan jangka waktu pengembalian lama. Pinjaman ini digunakan untuk membangun infrastruktur ekonomi seperti jalan, jembatan, dan pembangkit listrik. Setelah dibangun infrastruktur tersebut, kegiatan ekonomi bisa meningkat. Dengan demikian, kerja sama ekonomi telah mendorong proses pembangunan di Indonesia.
  • Semakin Diakuinya Indonesia dalam Kancah Pergaulan Dunia. Bangsa Indonesia menjalankan prinsip luar negeri bebas aktif. Melalui kerja sama ekonomi, Indonesia dapat berperan aktif dalam pergaulan dunia. Indonesia dapat menyuarakan kepentingan ekonomi nasional dalam berbagai organisasi dan perundinganperundingan internasional.
  • Memperoleh Keuntungan dari Spesialisasi Perdagangan. Sebab utama Indonesia melakukan kerja sama perdagangan dengan negara lain adalah memperoleh keuntungan dan spesialisasi. Meskipun Indonesia dapat memproduksi barang yang sama jenisnya, tetapi ada kalanya Indonesia mengimpor karena harganya lebih murah. Hal ini juga berlaku sebaliknya, yaitu ketika Indonesia mampu menghasilkan produk dengan harga lebih murah, Indonesia bisa mengekspor ke negara lain.
  • Meningkatnya Devisa Negara. Kerja sama ekonomi, terutama perdagangan merupakan penyumbang devisa negara. Devisa diperoleh dari ekspor migas (minyak dan gas) dan nonmigas. Cadangan devisa yang besar akan memperkuat perekonomian negara.
  • Meluasnya Lapangan Kerja. Kerja sama ekonomi telah berdampak positif pada perluasan lapangan kerja. Misalnya, melalui investasi langsung (Foreign Direct Investment). Perusahaan asing yang mendirikan pabrik di Indonesia akan menggunakan tenaga kerja dari Indonesia. Contoh lain adalah berdirinya usaha-usaha berbasis ekspor, yaitu usaha kerajinan tangan, mebel, dan kaus tangan yang bersifat padat karya.
  • Memperoleh Transfer Teknologi Modern dan Pendampingan Teknis. Indonesia melakukan kerja sama dengan negara maju untuk mendapatkan bantuan teknis dan pendampingan. Misalnya, dalam proyek pembangunan bendungan, Indonesia meminta bantunan ahli teknik dari Belanda. Bantuan ini bermanfaat meningkatkan kualitas teknik bangunan.

B. Dampak Negatif Kerja Sama Ekonomi

Dampak negatif yang ditimbulkan atas kerja sama ekonomi antarnegara sebagai berikut.

  • Terjadinya pasar bebas yang mengancam keberadaan industri dalam negeri.
  • Potensi ekonomi terkonsentrasi di negara maju yang dapat menyebabkan perekonomian negara berkembang menjadi tertinggal.
  • Perekonomian suatu negara menjadi tidak stabil akibat semakin bebasnya arus investasi swasta.
  • Adanya keterlibatan pihak asing dalam pengambilan kebijakan dalam negeri yang dapat mengurangi kemandirian suatu negara.
  • Ketergantungan perekonomian dalam negeri terhadap bantuan atau pinjaman dari luar negeri.
  • Tidak adanya hambatan dalam kerja sama ekonomi dapat mendorong masuknya budaya asing yang tidak sesuai dengan jati diri bangsa.

Related Posts:

PENYIMPANGAN GAYA HIDUP



PENYIMPANGAN GAYA HIDUP



Baca Selengkapnya

Definisi Gaya Hidup


Menurut Kotler (2002, p. 192 ) gaya hidup adalah pola hidup seseorang di dunia yang diekspresikan dalam aktivitas, minat, dan opininya. Gaya hidup menggambarkan “keseluruhan diri seseorang” dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Gaya hidup menggambarkan seluruh pola seseorang dalam beraksi dan berinteraksi di dunia.

Baca Selengkapnya

Menurut Assael (1984, p. 252), gaya hidup adalah suatu gaya hidup yang dikenali dengan bagaimana orang menghabiskan waktunya (aktivitas), apa yang penting orang pertimbangkan pada lingkungan (minat), dan apa yang orang pikirkan tentang diri sendiri dan dunia di sekitar (opini).
Sedangkan menurut Minor dan Mowen (2002, p. 282), gaya hidup adalah menunjukkan bagaimana orang hidup, bagaimana membelanjakan uangnya, dan bagaimana mengalokasikan waktu.
Selain itu, gaya hidup menurut Suratno dan Rismiati (2001, p. 174) adalah pola hidup seseorang dalam dunia kehidupan sehari- hari yang dinyatakan dalam kegiatan, minat dan pendapat yang bersangkutan. Gaya hidup mencerminkan keseluruhan pribadi yang berinteraksi dengan lingkungan.
Dari berbagai pengertian - pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa gaya hidup adalah pola hidup seseorang yang dinyatakan dalam kegiatan, minat dan pendapatnya dalam membelanjakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu.
Maka, penyimpangan gaya hidup itu adalah menjalankan kehidupan yang tidak sesuai dengan porsinya, atau tidak sesuai dengan kemampuannya, atau bisa dikatakan tidak sesuai dengan budaya yang ada.

Bentuk penyimpangan gaya hidup :

1. Sikap Arogansi

Yaitu kesembongan terhadap suatu yang dimilikinya seperti kekayaan, kekuasaan, dan kepandaian. Bersikap arogan bisa saja dilakukan oleh seseorang yang ingin menutupi kekurangan yang dimilikinya.

2. Sikap Eksentrik 

Yaitu perbuatan yang menyimpang dari biasanya sehingga dianggap aneh. Seperti anak laki-laki memakai anting atau benda lainnya yang biasa dikenakan wanita.

Penyebab :

1. Sikap mental yang tidak sehat

2. Keluarga yang broken home

3. Pelampiasan rasa kecewa yang dialihkan pada hal negatif

4. Merasa terdesak oleh kebutuhan ekonomi dengan jalan pintas

5. Dipengaruhi oleh teman

6. Beberapa media massa menyuguhkan informasi yang tidak mengindahkan nilai dan norma

7. Tumbuhnya keinginan untuk dipuji oleh pihak lain, mencari perhatian orang lain dengan berbuat diluar kebiasaan

8. Proses belajar menyimpang

Akibat Penyimpangan Gaya Hidup :

1. Mendorong Meningkatnya Kriminalitas

2. Mengganggu Keharmonisan Keluarga

3. Memicu Kemiskinan

4. Merusak Mental dan Menurunkan Kualitas Kesehatan

Upaya Pencegahan :


1. Tindakan Preventif

Upaya mencegah supaya tidak terjadi apa-apa. Contoh :

a. Mendukung dan melaksanakan program wajib belajar

b. Penanaman nilai dan norma-norma (terutam norma agama dan hukum)

c. Menyediakan bermacam sarana untiuk menunjang kegiatan remaja untuk mengalihkan hal-hal negatif

d. Menjalin hubungan baik antara orang tua dan anak daldam keluarga serta antarwarga dalam masyarakat

e. Menciptakan suassana ketterbukaan dan kekeluargaan dalam keluarga dan masyarakat

f. Menyusun undang-undang khusus untuk kesejahteraan dan pelanggaran yang dilakukan anak dan remaja

g. Mendirikan klinik bimbingan psikologis untuk membantu remaja dari kesulitan


2. Tindakan Kuratif 

Tindakan untuk mengatasi penyimpangan

a. Menghilangkan semua penyebab timbulnya kejahatan remaja

b. Perubahan lingkungan dengan mencarikan orang tua asuh dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi anak

c. Memindahkan anak nakal ke sekolah atau lingkungan yang lebih baik

d. Memberikan latihan bagi remaja untuk hidup teratur, tertib, dan disiplin

e. Memanfaatkan waktu senggang di pusat pelatihan, membiasakan diri bekerja, belajar, dan berekreasi secara sehat dengan disiplin tinggi

f. Menggiatkan organisasi pemuda dengan program keterampilan yang dipersiapkan untuk pasar kerja dan hidup di tengah masyarakat

g. Mendayagunakan klinik bimbingan untuk meringankan dan memecahkan masalah gaya hidup



Norma Norma Yang Mengatur Penyimpangan Gaya Hidup


•Agama 

Etika berbusana kaum adam, tercantum dalam QS. Al-A’raf ayat 26, Yang artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf:26). Islam melarang umatnya berpakaian glamor, tipis, atau press body. Karena, dengan pakaian tersebut, manusia cenderung mempertontonkan auratnya. Dan jika sampai terjadi pelecehan seksual seperti perzinaan dan pemerkosaan, salah satu faktornya adalah kaum hawa yang memperlihatkan postur tubuhnya. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda: Yang artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu: 1.Kaum yang membawa cambuk seperti
seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (Penguasa yang kejam). 2. Perempuan- perempuan yang berpakaian, yang telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak akan masuk jannah (Surga) dan tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (H.R. Muslim) Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi adalah perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan, dengan maksud agar rambutnya banyak dan panjang. Termasuk perkara yang dicela islam. Rambutnya sebesar punuk unta, maksudnya sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya, ini juga demikian perbuatan yang  dicela islam. Berpakaian tetapi telanjang maksudnya berpakaian namun tubuh dan auratnya terbuka.


•HUKUM

1. “Undang-undang No 14 Tahun 1992 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya. Bagi yang melanggar pasal ini, akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

2. “TMC Polda Metro Jaya memaparkan sebagian denda bagi

pelanggaran terhadap UU No. 22 THN 2009 atau UU soal lalu lintas yang baru.” Menurut UU tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun yang melanggar norma ukum tersebuat akan dikenakan sanksi sesuai UU tersebut. Jadi apabila ada geng motor atau masyarakat yang berperilaku menyimpang dan melanggar lalu lintas akan dikenakan hukuman


•ADAT-ISTIADAT


“Menurut adat-istiadat yang ada di Jawa Timur, bahwa masyarakat harus memakai pakaian yang sopan dan tertutup. Kita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang menunjukkan aurat. Karena hal itu dianggap tidak sopan dan melanggar norma kesopanan dalam masyarakat. Dan bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa

celaan, cemooh, pengucilan ole anggota masyarakat karena memiliki gaya hidup yang menyimpang.


Sifat-Sifat Perilaku Menyimpang

Secara umum, terdapat dua sifat penyimpangan, yaitu:

1. Penyimpangan yang bersifat positif 

Penyimpangan yang bersifat positif adalah penyimpangan yang memiliki dampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur inovatif, kreatif dan memperkaya alternatif. Umumnya, penyimpang ini dapat diterima masyarakat karena sesuai dengan perubahan zaman. Contoh, emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan banyak wanita karier


2. Penyimpangan yang bersifat negatif 

Dalam penyimpangan yang bersifat negatif, pelaku bertindak ke arah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial. Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima masyarakat. Bobot penyimpangan dapat diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar. Contoh, seorang koruptor selain harus mengembalikan kekayaan yang dimilikinya kepada negara, juga tetap dikenakan hukuman penjara dan mendapat celaan masyarakat

Related Posts:

MAKALAH KEBAKARAN HUTAN


MAKALAH KEBAKARAN HUTAN








KATA PENGANTAR

Baca Selengkapnya
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Kebakaran Hutan ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Guru selaku Guru PLH yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai dampak yang ditimbulkan dari Kebakaran Hutan, dan juga bagaimana mencegah dan menghentikan kebakaran hutan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Pekanbaru, 13 Agustus 2015

Tim Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

  • Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu Negara tropis yang memiliki wilayah hutan terluas di dunia setelah Brazil dan Zaire. Hal ini merupakan suatu kebanggaan bagi bangsa Indonesia, karena dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia, pengatur aliran air, pencegah erosi dan banjir serta dapat menjaga kesuburan tanah. Selain itu, hutan dapat memberikan manfaat ekonomis sebagai penyumbang devisa bagi kelangsungan pembangunan di Indonesia. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.
Hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian kini telah mengalami degradasi dan deforestasi yang cukup mencenangkan bagi dunia Internasional, faktanya Indonesia mendapatkan rekor dunia guiness yang dirilis oleh Greenpeace sebagai negara yang mempunyai tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia, Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dengan 1.8 juta hektar hutan dirusakan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005, sebuah tingkat kerusakan hutan sebesar 2% setiap tahunnya.
Hal ini dikarenakan pengelolaan dan pemanfaatan hutan selama ini tidak memperhatikan manfaat yang akan diperoleh dari keberadaan hutan tersebut, sehingga kelestarian lingkungan hidup menjadi terganggu. Penyebab utama kerusakan hutan adalah kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi karena manusia yang menggunakan api dalam upaya pembukaan hutan untuk Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, dan pertanian. selain itu, kebakaran didukung oleh pemanasan global, kemarau ekstrim yang seringkali dikaitkan dengan pengaruh iklim memberikan kondisi ideal untuk terjadinya kebakaran hutan.

BAB II 

PEMBAHASAN

  • Pengertian Hutan

Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan (Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan). Sedangkan menurut Ensiklopedia Indonesia, hutan adalah suatu areal yang dikelola untuk produksi kayu dan hasil hutan lainnya dipelihara bagi keuntungan tidak langsung atau dapat pula bahwa hutan sekumpulan tumbuhan yang tumbuh bersama.
Pemanfaatan sekaligus perlindungan hutan di Indonesia diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Menurut beberapa peraturan tersebut,hutan merupakan sumberdaya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya.

  • Hutan di Indonesia

Luas hutan di Indonesia berkisar 122 juta hektar, yang persebarannya di Pulau Jawa hanya sekitar 3 juta Ha, terdiri atas 55% hutan produksi dan 45% hutan lindung. Persebaran hutan di Indonesia kebanyakan berjenis hutan hujan tropis yang luasnnya mencapai 89 juta hektar. Daerah-daerah hutan hujan tropis antara lain terdapat di pulau Sumatera, Kalimantan, Jawa Barat, Sulawesi Utara, dan Irian. Hutan hujan tropis anggotanya tidak pernah menggugurkan daun, liananya berkayu, pohon-pohonnya lurus dapat mencapai rata-rata 30 meter.

  • Manfaat Hutan di Indonesia

Kekayaan Keanekaragaman Hayati yang Tinggi sebagai Paru-paru Dunia Jamur dan bakteri tersebut dapat membantu proses pembusukan pada hewan dan tumbuhan secara cepat. Dengan demikian hutan hujan tropika tidak saja ditandai dengan pertumbuhan yang baik tetapi juga tempat pembusukan yang baik. Keanekaragaman hayati ditandai dengan kekayaan spesies yang dapat mencapai sampai hampir 1.400 spesies, Brasil tercatat mempunyai 1.383 spesies. Di daerah tropika tumbuhan berkayu mempunyai dominasi yang lebih besar daripada daerah lainnya.

· Hutan Sebagai Pengatur Aliran Air

Penguapan air ke udara hingga terjadi kondensasi di atas tanah yang berhutan antara lain disebabkan oleh adanya air hujan, dengan ditahannya (intersepsi) air hujan tersbut oleh tajuk pohon yang terdiri dari lapisan daun, dan diuapkan kembali ke udara. Sebagian lagi menembus lapisan tajuk dan menetes serta mengalir melalui batang ke atas permukaan serasah di hutan.

· Pencegah Erosi dan Banjir

Erosi dan banjir adalah akibat langsung dari pembukaan dan pengolahan tanah terutama di daerah yang mempunyai kemiringan permukaan bumi atau disebut juga kontur yang curam. Keduanya dapat bersumber dari kawasan hutan maupun dari luar kawasan hutan, misalnya perkebunan, tegalan, dan kebun milik rakyat.

· Menjaga Kesuburan Tanah

Kesuburan tanah sebagian besar dalam bentuk mineral, seperti unsur-unsur Ca, K, N, P, dan lainnya, disimpan pada bagian dari vegetasi yang ada di atas tanah, misalnya pada batang, dahan, ranting, daun, bunga, buah, dan lain-lain. Dengan demikian dengan adanya kerapatan hutan pada hutan tropika dapat menjaga kesuburan tanah.


  • Kerusakan Hutan di Indonesia

Kerusakan hutan (deforestasi) masih tetap menjadi ancaman di Indonesia. Menurut data laju deforestasi (kerusakan hutan) periode 2003-2006 yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan, laju deforestasi di Indonesia mencapai 1,17 juta hektar pertahun.Bahkan jika melihat data yang dikeluarkan oleh State of the World’s Forests 2007 yang dikeluarkan The UN Food & Agriculture Organization (FAO), angka deforestasi Indonesia pada periode 2000-2005 1,8 juta hektar/tahun. Laju deforestasi hutan di Indonesia ini membuat Guiness Book of The Record memberikan ‘gelar kehormatan’ bagi Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia.
Dari total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (Hak Penguasaan Hutan). Dari total luas hutan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.
Laju deforestasi hutan di Indonesia paling besar disumbang oleh kegiatan industri, terutama industri kayu, yang telah menyalahgunakan HPH yang diberikan sehingga mengarah pada pembalakan liar. Penebangan hutan di Indonesia mencapai 40 juta meter kubik per tahun, sedangkan laju penebangan yang sustainable (lestari berkelanjutan) sebagaimana direkomendasikan oleh Departemen Kehutanan menurut World Bank adalah 22 juta meter kubik meter per tahun. Penyebab deforestasi terbesar kedua di Indonesia, disumbang oleh pengalihan fungsi hutan (konversi hutan) menjadi perkebunan. Konversi hutan menjadi area perkebunan (seperti kelapa sawit), telah merusak lebih dari 7 juta ha hutan sampai akhir 1997.
Deforestasi (kerusakan hutan) memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan alam di Indonesia. Kegiatan penebangan yang mengesampingkan konversi hutan mengakibatkan penurunan kualitas lingkungan yang pada akhirnya meningkatkan peristiwa bencana alam, seperti tanah longsor dan banjir.
Dampak buruk lain akibat kerusakan hutan adalah terancamnya kelestarian satwa dan flora di Indonesia utamanya flora dan fauna endemik. Satwa-satwa endemik yang semakin terancam kepunahan akibat deforestasi hutan misalnya lutung jawa (Trachypithecus auratus), dan merak (Pavo muticus), owa jawa (Hylobates moloch), macan tutul (Panthera pardus), elang jawa (Spizaetus bartelsi), merpati hutan perak (Columba argentina), dan gajah sumatera (Elephant maximus sumatranus).

  • Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan merupakan salah satu penyebab kerusakan hutan yang memiliki dampak negatif. Kebakaran hutan, kebakaran vegetasi, atau kebakaran semak, adalah sebuah kebakaran yang terjadi di alam liar, tetapi juga dapat memusnahkan rumah-rumah dan lahan pertanian disekitarnya. Selain itu, kebakaran hutan dapat didefinisikan sebagai pembakaran yang tidak tertahan dan menyebar secara bebas dan mengonsumsi bahan bakar yang tersedia di hutan,antara lain terdiri dari serasah, rumput, cabang kayu yang sudah mati, dan lain-lain. Istilah Kebakaran hutan di dalam Ensiklopedia Kehutanan Indonesia disebut juga Api Hutan. Selanjutnya dijelaskan bahwa Kebakaran Hutan atau Api Hutan adalah Api Liar yang terjadi di dalam hutan, yang membakar sebagian atau seluruh komponen hutan. Dikenal ada 3 macam kebakaran hutan, Jenis-jenis kebakaran hutan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Api Permukaan atau Kebakaran Permukaan yaitu kebakaran yang terjadi pada lantai hutan dan membakar seresah, kayu-kayu kering dan tanaman bawah. Sifat api permukaan cepat merambat, nyalanya besar dan panas, namun cepat padam. Dalam kenyataannya semua tipe kebakaran berasal dari api permukaan.

2. Api Tajuk atau Kebakaran Tajuk yaitu kebakaran yang membakar seluruh tajuk tanaman pokok terutama pada jenis-jenis hutan yang daunnya mudah terbakar. Apabila tajuk hutan cukup rapat, maka api yang terjadi cepat merambat dari satu tajuk ke tajuk yang lain. Hal ini tidak terjadi apabila tajuk-tajuk pohon penyusun tidak saling bersentuhan.

3. Api Tanah adalah api yang membakar lapisan organik yang dibawah lantai hutan. Oleh karena sedikit udara dan bahan organik ini, kebakaran yang terjadi tidak ditandai dengan adanya nyala api. Penyebaran api juga sangat lambat, bahan api tertahan dalam waktu yang lama pada suatu tempat.

  • Kebakaran dan Pembakaran

Kebakaran dan pembakaran merupakan sebuah kata dengan kata dasar yang sama tetapi mempunyai makna yang berbeda. Kebakaran indentik dengan kejadian yang tidak disengaja sedangkan pembakaran identik dengan kejadian yang sengaja diinginkan tetapi tindakan pembakaran dapat juga menimbulkan terjadinya suatu kebakaran. Penggunaan istilah kebakaran hutan dengan pembakaran terkendali merupakan suatu istilah yang berbeda. Penggunaan istilah ini sering kali mengakibatkan timbulnya persepsi yang salah terhadap dampak yang ditimbulkannya.
Kebakaran-kebakaran yang sering terjadi digeneralisasi sebagai kebakaran hutan, padahal sebagian besar (99,9%) kebakaran tersebut adalah pembakaran yang sengaja dilakukan maupun akibat kelalaian, baik oleh peladang berpindah ataupun oleh pelaku binis kehutanan atau perkebunan, sedangkan sisanya (0,1%) adalah karena alam (petir, larva gunung berapi). Saharjo (1999) menyatakan bahwa baik di areal HTI, hutan alam dan perladangan berpindah dapat dikatakan bahwa 99% penyebab kebakaran hutan di Indonesia adalah berasal dari ulah manusia, entah itu sengaja dibakar atau karena api lompat yang terjadi akibat kelalaian pada saat penyiapan lahan. Bahan bakar dan api merupakan faktor penting untuk mempersiapkan lahan pertanian dan perkebunan (Saharjo, 1999). Pembakaran selain dianggap mudah dan murah juga menghasilkan bahan mineral yang siap diserap oleh tumbuhan. Banyaknya jumlah bahan bakar yang dibakar di atas lahan akhirnya akan menyebabkan asap tebal dan kerusakan lingkungan yang luas. Untuk itu, agar dampak lingkungan yang ditimbulkannya kecil, maka penggunaan api dan bahan bakar pada penyiapan lahan haruslah diatur secara cermat dan hati-hati. Untuk menyelesaikan masalah ini maka manajemen penanggulangan bahaya kebakaran harus berdasarkan hasil penelitian dan tidak lagi hanya mengandalkan dari terjemahan textbook atau pengalaman dari negara lain tanpa menyesuaikan dengan keadaan lahan di Indonesia (Saharjo, 2000).

  • Penyebab Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain sebagai berikut:

1. Sambaran petir pada hutan yang kering karena musim kemarau yang panjang.

1. Kecerobohan manusia antara lain membuang puntung rokok sembarangan dan lupa mematikan api di perkemahan.

2. Aktivitas vulkanis seperti terkena aliran lahar atau awan panas dari letusan gunung berapi.

3. Tindakan yang disengaja seperti untuk membersihkan lahan pertanian atau membuka lahan pertanian baru dan tindakan vandalisme.

4. Kebakaran di bawah tanah/ground fire pada daerah tanah gambut yang dapat menyulut kebakaran di atas tanah pada saat musim kemarau.


  • Kerugian yang ditimbulkannya

Kebakaran hutan akhir-akhir ini menjadi perhatian internasional sebagai isu lingkungan dan ekonomi khususnya setelah terjadi kebakaran besar di berbagai belahan dunia tahun 1997/98 yang menghanguskan lahan seluas 25 juta hektar. Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutantersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagikegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).
Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang. Kerugian tersebut mencakup kerusakan yang terkait dengan kebakaran seperti kayu, kematian pohon, HTI, kebun, bangunan, biaya pengendalian dan sebagainya serta biaya yang terkait dengan kabut asap seperti kesehatan, pariwisata dan transportasi.

  • Dampak Kebakaran Hutan

· Dampak Kebakaran Hutan terhadap Lingkungan Biologis

Yang dimaksud dengan lingkungan biologi yaitu segala sesuatu di sekitar manusia yang berupa organisme hidup selain dari manusia itu sendiri seperti hewan, tumbuhan, dan decomposer. Dampak yang ditimbulkan dari adanya kebakaran hutan khususnya terhadap lingkungan biologis antara lain sebagai berikut:

1. Terhadap flora dan fauna

Kebakaran hutan akan memusnahkan sebagian spesies dan merusak kesimbangan alam sehingga spesies-spesies yang berpotensi menjadi hama tidak terkontrol. Selain itu, terbakarnya hutan akan membuat Hilangnya sejumlah spesies; selain membakar aneka flora, kebakaran hutan juga mengancam kelangsungan hidup sejumlah binatang. Berbagai spesies endemik (tumbuhan maupun hewan) terancam punah akibat kebakaran hutan. Selain itu, kebakaran hutan dapat mengakibatkan terbunuhnya satwa liar dan musnahnya tanaman baik karena kebakaran, terjebak asap atau rusaknya habitat. Kebakaran juga dapat menyebabkan banyak spesies endemik/khas di suatu daerah turut punah sebelum sempat dikenali/diteliti.
Beberapa dampak kebakaran tehadap hewan dan tumbuhan antara lain sebagai berikut:

– BANGSA BINATANG
Kebakaran hutan akan mengakibatkan banyak binatang yang akan kehilangan tempat tinggal yang digunakan untuk berlindung serta tempat untuk mencarimakan. Dengan demikian, hewan yang tidak dapat beradaptasi dengan lingkungan baru setelah terjadinya kebakaran tersebut akan mengalami penurunan jumlah bahkan dapat mengalami kepunahan.
Contoh dampak kebakaran hutan bagi beberapa hewan antara lain sebagai berikut:
· Geobin : seluruh daur hidupnya di dalam tubuh tanah (Ciliophora, Rhizopoda & Mastigophora, dll)
· Geofil : sebagian daur hidupnya di dalam tubuh tanah (serangga)

– BANGSA TUMBUHAN
Kehidupan tumbuhan berhubungan erat dengan hutan yang merupakan tempat hidupnya. Kebakaran hutan dapat mengakibatkan berkurangnya vegetasi tertentu.
Contoh dampak kebakaran hutan terhadap tumbuhan adalah sebagai berikut:
· Tumbuhan tingkat tinggi (akar pohon, semak atau rumput)
· Tumbuhan tingkat rendah (bakteri, cendawan dan Ganggang)
Terjadinya kebakaran hutan akan menghilangkan vegetasi di atas tanah, sehingga apabila terjadi hujan maka hujan akan langsung mengenai permukaan atas tanah, sehingga mendapatkan energi pukulan hujan lebih besar, karena tidak lagi tertahan oleh vegetasi penutup tanah. Kondisi ini akan menyebabkan rusaknya struktur tanah

2. Terhadap keanekaragaman hayati

Kebakaran hutan membawa dampak yang besar pada keanekaragaman hayati. Hutan yang terbakar berat akan sulit dipulihkan, karena struktur tanahnya mengalami kerusakan. Hilangnya tumbuh-tumbuhan menyebabkan lahan terbuka, sehingga mudah tererosi, dan tidak dapat lagi menahan banjir. Karena itu setelah hutan terbakar, sering muncul bencana banjir pada musim hujan di berbagai daerah yang hutannya terbakar. Kerugian akibat banjir tersebut juga sulit diperhitungkan.

3. Terhadap mikroorganisme

Kebakaran hutan dapat membunuh organisme (makroorganisme dan mikroorganisme) tanah yang bermanfaat dalam meningkatkan kesuburan tanah. Makroorganisme tanah misalnya: cacing tanah yang dapat meningkatkan aerasi dan drainase tanah, dan mikroorganisme tanah misalnya: mikorisa yang dapat meningkatkan ketersediaan unsur hara P, Zn, Cu, Ca, Mg, dan Fe akan terbunuh. Selain itu, bakteri penambat (fiksasi) nitrogen pada bintil-bintil akar tumbuhan Leguminosae juga akan mati sehingga laju fiksasi ntrogen akan menurun. Mikroorganisme, seperti bakteri dekomposer yang ada pada lapisan serasah saat kebakaran pasti akan mati. Dengan temperatur yang melebihi normal akan membuat mikroorganisma mati, karena sebagian besar mikroorganisma tanah memiliki adaptasi suhu yang sempit. Namun demikian, apabila mikroorganisme tanah tersebut mampu bertahan hidup, maka ancaman berikutnya adalah terjadinya perubahan iklim mikro yang juga dapat membunuhnya. Dengan terbunuhnya mikroorganisme tanah dan dekomposer seperti telah dijelaskan di atas, maka akan mengakibatkan proses humifikasi dan dekomposisi menjadi terhenti.

4. Terhadap organisme dalam tanah

Kebakaran hutan biasanya menimbulkan dampak langsung terhadap kematian populasi dan organisme tanah serta dampak yang lebih signifikan lagi yaitu merusak habitat dari organisme itu sendiri. Perubahan suhu tanah dan hilangnya lapisan serasah, juga bisa menyebabkan perubahan terhadap karakteristik habitat dan iklim mikro. Kebakaran hutan menyebabkan bahan makanan untuk organisme menjadi sedikit, kebanyakan organisme tanah mudah mati oleh api dan hal itu dengan segera menyebabkan perubahan dalam habitat, hal ini kemungkinan menyebabkan penurunan jumlah mikroorganisme yang sangat besar dalam habitat. Efek negatif ini biasanya bersifat sementara dan populasi organisme tanah akhirnya kembali menjadi banyak lagi dalam beberapa tahun.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sifat fisika, kimia dan biologi tanah pada hutan dan hutan yang sudah dibuka pada daerah Buffer Zone dan Resort Sei Betung pada Taman Nasional Gunung Leuser Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Penelitian ini dilakukan di Laboratorium Kimia dan Kesuburan Tanah Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara, Medan. Yang dimulai pada bulan April hingga Mei 2011. Penelitian ini mengambil 12 titik sampel tanah sebagai bahan penelitian, yaitu 6 sampel pada hutan asli dan 6 sampel pada hutan yang sudah dibuka untuk lahan pertanian. Metode yang digunakan adalah Survei Bebas tingkat survei semi detail dan analisis data kandungan bahan organik tanah dengan metode Walkley and Black, hara Nitrogen total tanah dengan metode Kjeldhalterm, Tekstur tanah dengan metode Hidrometer, pH tanah dengan metode Elektrometri, Kapasitas Tukar Kation (KTK) dengan metode Ekstraksi NH4OAc pH 7 serta nisbah C/N tanah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kandungan bahan organik digolongkan dalam 4 kriteria, yakni sangat rendah dan rendah (pada tanah hutan yang sudah dibuka untuk lahan pertanian tanaman musiman dan tahunan), sedang dan tinggi (pada tanah hutan alami). N-total tanah digolongkan dalam 3 kriteria, yakni rendah (pada tanah hutan alami), sedang dan tinggi (pada tanah hutan alami dan hutan yang sudah dibuka untuk lahan pertanian tanaman musiman dan tahunan). Rasio C/N tanah digolongkan dalam 4 kriteria, yakni sangat rendah (pada tanah hutan yang sudah dibuka untuk lahan pertanian tanaman musiman dan tahunan), rendah, sedang dan tinggi (pada tanah hutan alami). pH tanah digolongkan dalam 3 kriteria, yakni sangat masam, masam dan agak masam. Tekstur tanah lebih dominan lempung berpasir. Kapasitas Tukar Kation tanah digolongkan dalam 1 kriteria, yakni rendah (pada tanah hutan alami dan hutan yang sudah dibuka untuk lahan pertanian tanaman musiman dan tahunan)
Menteri Kesehatan RI, 2003 menyatakan bahwa kebakaran hutan menimbulkan polutan udara yang dapat menyebabkan penyakit dan membahayakan kesehatan manusia. Berbagai pencemar udara yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan, misalnya : debu dengan ukuran partikel kecil (PM10 & PM2,5), gas SOx, NOx, COx, dan lain-lain dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia, antara lain infeksi saluran pernafasan, sesak nafas, iritasi kulit, iritasi mata, dan lain-lain.
Selain itu juga dapat menimbulkan gangguan jarak pandang/ penglihatan, sehingga dapat menganggu semua bentuk kegiatan di luar rumah. Gumpalan asap yang pedas akibat kebakaran yang melanda Indonesia pada tahun 1997/1998 meliputi wilayah Sumatra dan Kalimantan, juga Singapura dan sebagian dari Malaysia dan Thailand. Sekitar 75 juta orang terkena gangguan kesehatan yang disebabkan oleh asap. (Cifor,2001).
Gambut yang terbakar di Indonesia melepas karbon lebih banyak ke atmosfir daripada yang dilepaskan Amerika Serikat dalam satu tahun. Hal itu membuat Indonesia menjadi salah satu pencemar lingkungan terburuk di dunia pada periode tersebut (Applegate, G. dalam CIFOR, 2001).
Dampak kebakaran hutan 1997/98 bagi ekosistem direvisi karena perubahan perhitungan luas kebakaran yang ditemukan. Taconi, 2003 menyebutkan bahwa kebakaran yang mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar 1,62-2,7 miliar dolar. Biaya akibat pencemaran kabut asap sekitar 674-799 juta dolar; biaya ini kemungkinan lebih tinggi karena perkiraan dampak ekonomi bagi kegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon menunjukkan bahwa kemungkinan biayanyamencapai2,8 miliar dolar.

  • Pencegahan Kebakaran Hutan di Indonesia

Upaya untuk menangani kebakaran hutan ada dua macam, yaitu penanganan yang bersifat represif dan penanganan yang bersifat preventif. Penanganan kebakaran hutan yang bersifat represif adalah upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi kebakaran hutan setelah kebakaran hutan itu terjadi. Penanganan jenis ini, contohnya adalah pemadaman, proses peradilan bagi pihak-pihak yang diduga terkait dengan kebakaran hutan (secara sengaja), dan lain-lain.
Sementara itu, penanganan yang bersifat preventif adalah setiap usaha, tindakan atau kegiatan yang dilakukan dalam rangka menghindarkan atau mengurangi kemungkinan terjadinya kebakaran hutan. Jadi penanganan yang bersifat preventif ini ada dan dilaksanakan sebelum kebakaran terjadi. Selama ini, penanganan yang dilakukan pemerintah dalam kasus kebakaran hutan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja, lebih banyak didominasi oleh penanganan yang sifatnya represif. Berdasarkan data yang ada, penanganan yang sifatnya represif ini tidak efektif dalam mengatasi kebakaran hutan di Indonesia.
Hal ini terbukti dari pembakaran hutan yang terjadi secara terus menerus. Sebagai contoh : pada bulan Juli 1997 terjadi kasus kebakaran hutan. Upaya pemadaman sudah dijalankan, namun karena banyaknya kendala, penanganan menjadi lambat dan efek yang muncul (seperti : kabut asap) sudah sampai ke Singapura dan Malaysia. Sejumlah pihak didakwa sebagai pelaku telah diproses, meskipun hukuman yang dijatuhkan tidak membuat mereka jera. Ketidakefektifan penanganan ini juga terlihat dari masih terus terjadinya kebakaran di hutan Indonesia, bahkan pada tahun 2008 ini.
Oleh karena itu, berbagai ketidakefektifan perlu dikaji ulang sehingga bisa menghasilkan upaya pengendalian kebakaran hutan yang efektif.
Menurut UU No 45 Tahun 2004, pencegahan kebakaran hutan perlu dilakukan secara terpadu dari tingkat pusat, provinsi, daerah, sampai unit kesatuan pengelolaan hutan. Ada kesamaan bentuk pencegahan yang dilakukan diberbagai tingkat itu, yaitu penanggungjawab di setiap tingkat harus mengupayakan terbentuknya fungsi-fungsi berikut ini :

1. Mapping : pembuatan peta kerawanan hutan di wilayah teritorialnya masing-masing.
 Fungsi ini bisa dilakukan dengan berbagai cara, namun yang lazim digunakan adalah 3 cara berikut:
· pemetaan daerah rawan yang dibuat berdasarkan hasil olah data dari masa lalu
maupun hasil prediksi.
· pemetaan daerah rawan yang dibuat seiring dengan adanya survai desa (Partisipatory Rural Appraisal)
· pemetaan daerah rawan dengan menggunakan Global Positioning System atau citra satelit

2. Informasi : penyediaan sistem informasi kebakaran hutan.

Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan sistem deteksi dini (early warning system) di setiap tingkat. Deteksi dini dapat dilaksanakan dengan 2 cara berikut :
· analisis kondisi ekologis, sosial, dan ekonomi suatu wilayah
· pengolahan data hasil pengintaian petugas

3. Sosialisasi : pengadaan penyuluhan, pembinaan dan pelatihan kepada masyarakat.

Penyuluhan dimaksudkan agar menginformasikan kepada masyarakat di setiap wilayah mengenai bahaya dan dampak, serta peran aktivitas manusia yang
seringkali memicu dan menyebabkan kebakaran hutan. Penyuluhan juga bisa menginformasikan kepada masayarakat mengenai daerah mana saja yang rawan terhadap kebakaran dan upaya pencegahannya.
Pembinaan merupakan kegiatan yang mengajak masyarakat untuk dapat meminimalkan intensitas terjadinya kebakaran hutan.
Sementara, pelatihan bertujuan untuk mempersiapkan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar wilayah rawan kebakaran hutan,untuk melakukan tindakan awal dalam merespon kebakaran hutan.

4. Standardisasi : pembuatan dan penggunaan SOP (Standard Operating Procedure).
Untuk memudahkan tercapainya pelaksanaan program pencegahan kebakaran hutan maupun efektivitas dalam penanganan kebakaran hutan, diperlukan standar yang baku dalam berbagai hal berikut :

· Metode pelaporan

Untuk menjamin adanya konsistensi dan keberlanjutan data yang masuk, khususnya data yang berkaitan dengan kebakaran hutan, harus diterapkan sistem pelaporan yang sederhana dan mudah dimengerti masyarakat. Ketika data yang masuk sudah lancar, diperlukan analisis yang tepat sehingga bisa dijadikan sebuah dasar untuk kebijakan yang tepat.

· Peralatan

Standar minimal peralatan yang harus dimiliki oleh setiap daerah harus bisa diterapkan oleh pemerintah, meskipun standar ini bisa disesuaikan kembali sehubungan dengan potensi terjadinya kebakaran hutan, fasilitas pendukung, dan sumber daya manusia yang tersedia di daerah.

· Metode Pelatihan untuk Penanganan Kebakaran Hutan

Standardisasi ini perlu dilakukan untuk membentuk petugas penanganan kebakaran yang efisien dan efektif dalam mencegah maupun menangani kebakaran hutan yang terjadi. Adanya standardisasi ini akan memudahkan petugas penanganan kebakaran untuk segera mengambil inisiatif yang tepat dan jelas ketika terjadi kasus kebakaran hutan

5. Supervisi : pemantauan dan pengawasan kepada pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan hutan. Pemantauan adalah kegiatan untuk mendeteksi kemungkinan terjadinya perusakan lingkungan, sedangkan pengawasan adalah tindak lanjut dari hasil analisis pemantauan. Jadi, pemantauan berkaitan langsung dengan penyediaan data,kemudian pengawasan merupakan respon dari hasil olah data tersebut. Pemantauan, menurut kementerian lingkungan hidup, dibagi menjadi empat, yaitu :

· Pemantauan terbuka : Pemantauan dengan cara mengamati langsung objek yang diamati. Contoh : patroli hutan
· Pemantauan tertutup (intelejen) : Pemantauan yang dilakukan dengan cara penyelidikan yang hanya diketahui oleh aparat tertentu.
· Pemantauan pasif : Pemantauan yang dilakukan berdasarkan dokumen, laporan, dan keterangan dari data-data sekunder, termasuk laporan pemantauan tertutup.
· Pemantauan aktif : Pemantauan dengan cara memeriksa langsung dan menghimpun data di lapangan secara primer. Contohnya : melakukan survei ke daerah-daerah rawan kebakaran hutan. Sedangkan, pengawasan dapat dilihat melalui 2 pendekatan, yaitu :
· Preventif : kegiatan pengawasan untuk pencegahan sebelum terjadinya perusakan lingkungan (pembakaran hutan). Contohnya : pengawasan untuk menentukan status ketika akan terjadi kebakaran hutan
· Represif : kegiatan pengawasan yang bertujuan untuk menanggulangi perusakan yang sedang terjadi atau telah terjadi serta akibat-akibatnya sesudah terjadinya kerusakan lingkungan.
Untuk mendukung keberhasilan, upaya pencegahan yang sudah dikemukakan diatas, diperlukan berbagai pengembangan fasilitas pendukung yang meliputi :

1. Pengembangan dan sosialisasi hasil pemetaan kawasan rawan kebakaran hutan
Hasil pemetaan sebisa mungkin dibuat sampai sedetail mungkin dan disebarkan pada berbagai instansi terkait sehingga bisa digunakan sebagai pedoman kegiatan institusi yang berkepentingan di setiap unit kawasan atau daerah.

2. Pengembangan organisasi penyelenggara Pencegahan Kebakaran Hutan
Pencegahan Kebakaran Hutan perlu dilakukan secara terpadu antar sektor, tingkatan dan daerah. Peran serta masyarakat menjadi kunci dari keberhasilan upaya pencegahan ini. Sementara itu, aparatur pemerintah, militer dan kepolisian, serta kalangan swasta perlu menyediakan fasilitas yang memadai untuk memungkinkan terselenggaranya Pencegahan Kebakaran Hutan secara efisien dan efektif.

3. Pengembangan sistem komunikasi
Sistem komunikasi perlu dikembangkan seoptimal mungkin sehingga koordinasi antar tingkatan (daerah sampai pusat) maupun antar daerah bisa berjalan cepat. Hal ini akan mendukung kelancaran early warning system, transfer data, dan sosialisasi kebijakan yangberkaitan dengan kebakaran hutan

  • Penanggulan Kebakaran Hutan di Indonesia

Penanggulangan hutan di Indonesia telah di atur dengan jelas di dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.12/Menhut-Ii/2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan. Adapun upaya penanggulangan yang dimaktub tersebut antara lain:

1. Memberdayakan sejumlah posko yang bertugas menanggulangi kebakaran hutan di semua tingkatan. Pemberdayaan ini juga harus disertai dengan langkah pembinaan terkait tindakan apa saja yang harus dilakukan jika kawasan hutan telah memasuki status Siaga I dan juga Siaga II.

2. Memindahkan segala macam sumber daya baik itu manusia, perlengkapan serta dana pada semua tingkatan mulai dari jajaran Kementrian Kehutanan hingga instansi lain bahkan juga pihak swasta.

3. Memantapkan koordinasi antara sesame instansi yang saling terkait melalui dengan PUSDALKARHUTNAS dan juga di lever daerah dengan PUSDALKARHUTDA tingkat I dan SATLAK kebakaran lahan dan juga hutan.

4. Bekerjasama dengan pihak luar seperti Negara lainnya dalam hal menanggulangi kebakaran hutan. Negara yang potensial adalah Negara yang berbatasan dengan kita misalnya dengan Malaysia berama pasukan BOMBA-nya. Atau juga dengan Australia bahkan Amerika Serikat.
Upaya penanggulangan kebakaran hutan ini tentunya harus sinkron dengan upaya pencegahan. Sebab walau bagaimanapun, pencegahan jauh lebih baik dari memanggulangi. Ada beragam cara yang bisa dilakukan dalam rangka mencegah kebakaran hutan khususnya yang disebabkan oleh perbuatan manusia seperti membuang punting rokok di wilayah yang kering, kegiatan pembukaan lahan dan juga api unggun yang lupa dimatikan. Upaya pencegahannya adalah dengan meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya mereka yang berhubungan langsung dengan hutan. Masyarakat ini biasanya tinggal di wilayah hutan dan memperluas area pertaniannya dengan membakar. Pemerintah harus serius mengadakan sosialisi agar hal ini bisa dicegah.
Pada dasarnya upaya penanggulangan kebakaran hutan juga bisa disempurnakan jika pemerintah mau memanfaatkan teknologi semacam bom air. Atau bisa juga lebih lanjut ditemukan metode yang lebih efisien dan ampuh menaklukkan kobaran api di hutan. Langkah yang paling baik adalah dengan mengikutsertakan para perangkat pendidikan agar merancang teknologi maupun metode yang membantu pemerintah di level praktis. Sokongan dana dari pemerintah akan membuat program tersebut lebih baik dan terarah.

  • Beberapa Kasus Kebakaran Hutan yang Terjadi Didunia


Kebakaran Hutan di Riau

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) kembali menangkap seorang petani saat membersihkan lahan dengan cara membakar di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan saat BNPB melakukan patroli.
“Kejadiannya beberapa hari lalu saat tim melakukan patroli udara dan darat,” kata Humas BNPB Agus Wibowo di Pekanbaru, Minggu (21/7) seperti dikutip Antara.
Dia menjelaskan, pelaku yang teriindikasi sebagai petani pemilik lahan di Kabupaten Siak ini diamankan oleh tim pemantau yang terdiri atas pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), masyarakat dan Polri.
“Sampai saat ini patroli masih terus berjalan dengan dikoordinir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau,” katanya
Dengan tertangkapnya seorang pelaku pembakar hutan ini, maka total jumlah pembakar lahan perorangan ada sebanyak 25 orang. Saat ini Polda Riau juga tengah melakukan penyelidikan terhadap 12 kasus dan 5 kasus penyidikan dengan tersangka 24 orang dan satu korporasi.
Sebanyak 24 tersangka tersebut merupakan pelaku pembakar hutan maupun individu yang memang ingin memperluas lahan dengan menyuruh membakar hutan.
Hingga saat ini dilaporkan situasi di Riau semakin kondusif meskipun pada peristiwa pembakaran hutan tersebut dua orang dicatat meninggal yang mana satu orang bahkan turut terbakar.
Sementara untuk kasus pembakaran hutan yang melibatkan perusahaan perkebunan di Provinsi Riau masih ‘menggantung’. Sejauh ini Polda Riau belum juga menetapkan tersangka pada kasus yang terindikasi melibatkan sebuah perusahaan perkebunan, PT Adei Plantation (AP). Untuk memperkuat dugaan itu, Polda Riau berencana mengambil keterangan saksi ahli.
Saksi ahli yang rencana didatangkan ada beberapa, di mana menurut informasi kepolisian saksi tersebut dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan akademisi.
Polda Riau sebelumnya juga telah memeriksa sebanyak 16 saksi dari kalangan karyawan dan pejabat perusahaan diduga pembakar lahan.


Kebakaran Hutan di Sydney

Langit di atas pelabuhan kota Sydney berubah menjadi memerah pada Kamis kemarin akibat kebakaran hutan di sebagian besar area di negara bagian New South Wales (NSW), Australia. Menurut laporan petugas pemadam kebakaran, terdapat hampir 100 titik api yang ada di Australia bagian tenggara itu.
Kantor berita BBC, Kamis 17 Oktober 2013, melansir, sebanyak 200 rumah diperkirakan ikut terbakar dalam insiden tersebut. Jumlah itu masih dapat terus bertambah, karena petugas pemadam kebakaran hingga kini masih menghitung.
Akibat kebakaran tersebut, satu orang dilaporkan tewas saat sedang berusaha melindungi rumahnya di Danau Munmorah di Central Coast agar tidak ikut terbakar. Korban tewas adalah pria berusia 63 tahun dan meregang nyawa akibat serangan jantung pada Kamis sore waktu setempat. Tiga pemadam kebakaran terluka.
Dugaan sementara, kebakaran disebabkan suhu udara yang sangat panas dan angin kencang. Kendati suhu udara dan kecepatan angin sudah mulai menurun, namun kebakaran masih terus terjadi di pinggiran kota Sydney.

Menurut laporan BBC, sekitar dua ribu petugas pemadam kebakaran dikerahkan ke seluruh negara bagian untuk mengendalikan si jago merah. Namun, masih banyak titik api yang di luar kendali mereka.
Wakil Kepala Layanan Pemadam Kebakaran Pedesaan NSW, Rob Rogers, mengatakan ini merupakan kondisi kebakaran terparah yang pernah dia lihat dalam satu dekade terakhir. “Ada ribuan kilometer area yang terbakar api dan harus kami padamkan,” ujar Rogers.
Hal serupa turut diperkuat kesaksian petugas pemadam kebakaran lainnya yang menyebut ketinggian api mencapai 20 hingga 30 meter.
Perdana Menteri, Tony Abbott, yang mengetahui soal bencana ini, berkunjung ke daerah Blue Mountain, area terparah yang terkena bencana. Abbott mengaku salut terhadap upaya para petugas pemadam kebakaran.
“Orang-orang ini adalah sosok yang pada hari biasa bersama-sama mendukung dan melindungi sesama warga Australia,” ungkap Abbott.
Untuk sementara ini, api memang dapat dikendalikan, namun suhu panas diprediksi akan kembali melanda NSW mulai pekan depan. Menurut laporan Dailymail, kebakaran hutan kerap terjadi di Negeri Kangguru saat suhu udara tinggi.
Aksi kebakaran terparah lainnya pernah terjadi di tahun 2009 silam yang menyebabkan 173 orang tewas dan melalap dua ribu rumah di Negara Bagian Victoria.


Kebakaran Hutan di California

Kebakaran hutan di California telah menghanguskan lebih dari 100 bangunan, termasuk 11 rumah, dan menghanguskan areal hutan seluas 155 kilometer persegi.
Petugas pemadam kebakaran yang berjuang mengatasi kebakaran besar di negara bagian California yang telah menghanguskan hutan luas di salah satu taman nasional terkenal mengatakan mereka seharusnya akan memadamkan kebakaran itu sepenuhnya minggu ini.
Dinas Kehutanan Amerika memperkirakan yang disebut Lingkar Kebakaran di Taman Nasional Yosemite dan sekitarnya akan dipadamkan 100 persen hari Jumat. Hingga Kamis tengah hari, kebakaran itu 84 persen dipadamkan dan telah menghanguskan 104.000 hektar lahan.
Jay Millier, ekolog senior kebakaran hutan hari Kamis memberitahu Associated Press kebakaran besar itu telah membuat wilayah mirip permukaan bulan yang “dinuklir” di pegunungan Sierra Nevada yang lebih besar dari wilayah manapun yang pernah terbakar dalam ratusan tahun. Dia mengatakan tidak ada lagi yang tersisa di hampir 40 persen wilayah lokasi kebakaran kecuali lahan hangus.
Pemerintah Amerika pekan lalu mengatakan Lingkar Api itu disebabkan oleh seorang pemburu yang tidak dapat mengendalikan api unggun ilegal yang dinyalakannya pada tanggal 17 Agustus.
Dinas Kehutanan Amerika mengatakan belum ada orang yang ditahan dalam kasus itu.
Kebakaran itu telah menghanguskan lebih dari 100 bangunan, termasuk 11 rumah, dan membuat area seluas 155 kilometer persegi dalam keadaan mati semuanya.

Related Posts: