PENYIMPANGAN GAYA HIDUP



PENYIMPANGAN GAYA HIDUP



Baca Selengkapnya

Definisi Gaya Hidup


Menurut Kotler (2002, p. 192 ) gaya hidup adalah pola hidup seseorang di dunia yang diekspresikan dalam aktivitas, minat, dan opininya. Gaya hidup menggambarkan “keseluruhan diri seseorang” dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Gaya hidup menggambarkan seluruh pola seseorang dalam beraksi dan berinteraksi di dunia.

Baca Selengkapnya

Menurut Assael (1984, p. 252), gaya hidup adalah suatu gaya hidup yang dikenali dengan bagaimana orang menghabiskan waktunya (aktivitas), apa yang penting orang pertimbangkan pada lingkungan (minat), dan apa yang orang pikirkan tentang diri sendiri dan dunia di sekitar (opini).
Sedangkan menurut Minor dan Mowen (2002, p. 282), gaya hidup adalah menunjukkan bagaimana orang hidup, bagaimana membelanjakan uangnya, dan bagaimana mengalokasikan waktu.
Selain itu, gaya hidup menurut Suratno dan Rismiati (2001, p. 174) adalah pola hidup seseorang dalam dunia kehidupan sehari- hari yang dinyatakan dalam kegiatan, minat dan pendapat yang bersangkutan. Gaya hidup mencerminkan keseluruhan pribadi yang berinteraksi dengan lingkungan.
Dari berbagai pengertian - pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa gaya hidup adalah pola hidup seseorang yang dinyatakan dalam kegiatan, minat dan pendapatnya dalam membelanjakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu.
Maka, penyimpangan gaya hidup itu adalah menjalankan kehidupan yang tidak sesuai dengan porsinya, atau tidak sesuai dengan kemampuannya, atau bisa dikatakan tidak sesuai dengan budaya yang ada.

Bentuk penyimpangan gaya hidup :

1. Sikap Arogansi

Yaitu kesembongan terhadap suatu yang dimilikinya seperti kekayaan, kekuasaan, dan kepandaian. Bersikap arogan bisa saja dilakukan oleh seseorang yang ingin menutupi kekurangan yang dimilikinya.

2. Sikap Eksentrik 

Yaitu perbuatan yang menyimpang dari biasanya sehingga dianggap aneh. Seperti anak laki-laki memakai anting atau benda lainnya yang biasa dikenakan wanita.

Penyebab :

1. Sikap mental yang tidak sehat

2. Keluarga yang broken home

3. Pelampiasan rasa kecewa yang dialihkan pada hal negatif

4. Merasa terdesak oleh kebutuhan ekonomi dengan jalan pintas

5. Dipengaruhi oleh teman

6. Beberapa media massa menyuguhkan informasi yang tidak mengindahkan nilai dan norma

7. Tumbuhnya keinginan untuk dipuji oleh pihak lain, mencari perhatian orang lain dengan berbuat diluar kebiasaan

8. Proses belajar menyimpang

Akibat Penyimpangan Gaya Hidup :

1. Mendorong Meningkatnya Kriminalitas

2. Mengganggu Keharmonisan Keluarga

3. Memicu Kemiskinan

4. Merusak Mental dan Menurunkan Kualitas Kesehatan

Upaya Pencegahan :


1. Tindakan Preventif

Upaya mencegah supaya tidak terjadi apa-apa. Contoh :

a. Mendukung dan melaksanakan program wajib belajar

b. Penanaman nilai dan norma-norma (terutam norma agama dan hukum)

c. Menyediakan bermacam sarana untiuk menunjang kegiatan remaja untuk mengalihkan hal-hal negatif

d. Menjalin hubungan baik antara orang tua dan anak daldam keluarga serta antarwarga dalam masyarakat

e. Menciptakan suassana ketterbukaan dan kekeluargaan dalam keluarga dan masyarakat

f. Menyusun undang-undang khusus untuk kesejahteraan dan pelanggaran yang dilakukan anak dan remaja

g. Mendirikan klinik bimbingan psikologis untuk membantu remaja dari kesulitan


2. Tindakan Kuratif 

Tindakan untuk mengatasi penyimpangan

a. Menghilangkan semua penyebab timbulnya kejahatan remaja

b. Perubahan lingkungan dengan mencarikan orang tua asuh dan memberikan fasilitas yang diperlukan bagi anak

c. Memindahkan anak nakal ke sekolah atau lingkungan yang lebih baik

d. Memberikan latihan bagi remaja untuk hidup teratur, tertib, dan disiplin

e. Memanfaatkan waktu senggang di pusat pelatihan, membiasakan diri bekerja, belajar, dan berekreasi secara sehat dengan disiplin tinggi

f. Menggiatkan organisasi pemuda dengan program keterampilan yang dipersiapkan untuk pasar kerja dan hidup di tengah masyarakat

g. Mendayagunakan klinik bimbingan untuk meringankan dan memecahkan masalah gaya hidup



Norma Norma Yang Mengatur Penyimpangan Gaya Hidup


•Agama 

Etika berbusana kaum adam, tercantum dalam QS. Al-A’raf ayat 26, Yang artinya: “Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.” (Al-A’raf:26). Islam melarang umatnya berpakaian glamor, tipis, atau press body. Karena, dengan pakaian tersebut, manusia cenderung mempertontonkan auratnya. Dan jika sampai terjadi pelecehan seksual seperti perzinaan dan pemerkosaan, salah satu faktornya adalah kaum hawa yang memperlihatkan postur tubuhnya. Dalam hal ini, Rasulullah bersabda: Yang artinya: “Ada dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu: 1.Kaum yang membawa cambuk seperti
seekor sapi yang mereka pakai buat memukul orang (Penguasa yang kejam). 2. Perempuan- perempuan yang berpakaian, yang telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk unta. Mereka itu tidak akan masuk jannah (Surga) dan tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (H.R. Muslim) Kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi adalah perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan, dengan maksud agar rambutnya banyak dan panjang. Termasuk perkara yang dicela islam. Rambutnya sebesar punuk unta, maksudnya sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya, ini juga demikian perbuatan yang  dicela islam. Berpakaian tetapi telanjang maksudnya berpakaian namun tubuh dan auratnya terbuka.


•HUKUM

1. “Undang-undang No 14 Tahun 1992 mengatur tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya. Bagi yang melanggar pasal ini, akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

2. “TMC Polda Metro Jaya memaparkan sebagian denda bagi

pelanggaran terhadap UU No. 22 THN 2009 atau UU soal lalu lintas yang baru.” Menurut UU tersebut dapat disimpulkan bahwa siapapun yang melanggar norma ukum tersebuat akan dikenakan sanksi sesuai UU tersebut. Jadi apabila ada geng motor atau masyarakat yang berperilaku menyimpang dan melanggar lalu lintas akan dikenakan hukuman


•ADAT-ISTIADAT


“Menurut adat-istiadat yang ada di Jawa Timur, bahwa masyarakat harus memakai pakaian yang sopan dan tertutup. Kita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang menunjukkan aurat. Karena hal itu dianggap tidak sopan dan melanggar norma kesopanan dalam masyarakat. Dan bagi masyarakat yang melanggar, akan dikenai sanksi berupa

celaan, cemooh, pengucilan ole anggota masyarakat karena memiliki gaya hidup yang menyimpang.


Sifat-Sifat Perilaku Menyimpang

Secara umum, terdapat dua sifat penyimpangan, yaitu:

1. Penyimpangan yang bersifat positif 

Penyimpangan yang bersifat positif adalah penyimpangan yang memiliki dampak positif terhadap sistem sosial karena mengandung unsur inovatif, kreatif dan memperkaya alternatif. Umumnya, penyimpang ini dapat diterima masyarakat karena sesuai dengan perubahan zaman. Contoh, emansipasi wanita dalam kehidupan masyarakat yang memunculkan banyak wanita karier


2. Penyimpangan yang bersifat negatif 

Dalam penyimpangan yang bersifat negatif, pelaku bertindak ke arah nilai-nilai sosial yang dipandang rendah dan berakibat buruk serta mengganggu sistem sosial. Tindakan dan pelakunya akan dicela dan tidak diterima masyarakat. Bobot penyimpangan dapat diukur menurut kaidah sosial yang dilanggar. Contoh, seorang koruptor selain harus mengembalikan kekayaan yang dimilikinya kepada negara, juga tetap dikenakan hukuman penjara dan mendapat celaan masyarakat

Related Posts:

0 Response to "PENYIMPANGAN GAYA HIDUP"

Post a Comment